Pemerintah perlu merancang kembali kebijakan yang dapat dipastikan bahwasanya pajak akan kembali lagi untuk masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama pada PPN yang direncanakan akan naik pada awal tahun 2025 (Rabani et al., 2024). Pedagang es teh poci di UIN Jakarta berharap agar pemerintah dapat memberikan dukungan. Seperti, melalui kebijakan yang meringankan beban pajak bagi usaha kecil atau setidaknya memberikan subsidi untuk bahan baku yang dibutuhkan oleh usaha kecil dengan harga produk yang tetap terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah. oleh karena itu, dengan cara tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari PPN, sehingga masyarakat menengah ke bawah dapat hidup tenang dan terpenuhi tanpa terbebani oleh harga bahan pokok yang semakin melonjak karena kenaikan PPN. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh sedikit orang akan tetapi seluruh masyarakat merasakannya.
Kenaikan tarif PPN yang akan direncanakan pada awal tahun 2025 sebesar 12% diperkirakan akan berdampak pada biaya produksi terutama bagi para pedagang kecil di UIN Jakarta. PPN yang tinggi akan menyebabkan harga bahan baku melonjak terutama pada bahan pokok es teh poci seperti gula, teh dan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang terpaksa menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat pun ikut menurun. Dalam teori ekonomi kenaikan harga biasanya diikuti dengan penurunan permintaan sesuai dengan hukum permintaan. Hal ini yang menyebabkan penurunan keuntungan bagi pedangan kecil. Akan tetapi, meskipuun harga bahan baku melonjak pedagang akan tetap menja kualitas barang yang diproduksi sambil mencari alternatif bahan baku yang lebih murah. Dengan demikian, mereka menunjukan bahwa komitmen barang untuk konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, dukungan pemerintah juga dibutuhkan oleh mereka seperti meringankan beban PPN yang dialihkan ke PPnBm saja atau memberikan subsidi bahan baku agar para usaha menengah kebawah dapat mempertahankan usahanya untuk menyambung hidup. Dengan demikian, diharapkan semua pelaku usaha dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan tetap berkontribusi pada perekonomian lokal.
Referensi
Niswatun Umami, N. (2022). Pajak Pertambahan Nilai. Pusdansi.Org, 2(9), 1--13.
Putri, I. M. (2024). Kenaikan Ppn 12% Dan Dampaknya Terhadap Eknomi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934--944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077
Rabani, K. F., Shofie, M., Alfarizi, M. B., Hayatul, M. H., Sutrisna, M., & Wardiyah, M. L. (2024). Analisis Statistik Pengaruh Kenaikan PPN Tahun 2025 Terhadap Harga Permintaan , Kondisi Pasar dan Sosial Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi (JISMA), 3(2), 1315--1322.
Saputro, C., & Ayuniyyah, Q. (2024). Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Mikro Demand and Supply in Microeconomics. Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 4, 184--194. https://doi.org/10.32832/djip-uika.v14i2.16867
Yudawisastra, H. G., Wadud, M., Ardhiarisca, O., Abbas, A., Awaludin, D. T., Krisbudiman, A., Kusumawati, R., & Nendissa, A. R. (2023). Teori Produksi Dan Biaya (Vol. 01).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H