Oleh: Perawati, Muhammad Reza Mubarak, Eka Syifa Andrini
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Dampak kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi yang dapat menghambat produksi penjual. Sehingga dapat mempengaruhi harga bahan baku dan biaya operasional lainnya yang di mana pedagang harus membayar lebih untuk produksi mereka. Dalam teori ekonomi hukum permintaan jika suatu harga naik maka permintaan akan turun (Saputro & Ayuniyyah, 2024). Hal ini dapat mempengaruhi keuntungan pedagang yang disebabkan oleh naiknya harga jual. Dengan adanya kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 sebesar 12% maka para pelaku usaha dapat menghadapi kenaikan PPN dengan efesiensi produksi dan mengurangi biaya operasional (Putri, 2024). Hal tersebut memungkinkan para pelaku usaha yang tadinya menyewa lahan menjadi berusaha di rumah.
Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini memiliki tujuan. Mengidentifikasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap biaya produksi es teh poci dan masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut diharapkan penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang kebijakan perpajakan yang dapat mempengaruhi UMKM dan daya beli masyarakat, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut dan tetap mempertahankan usaha mereka.
PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa. PPN dikenakan pada nilai tambah yang dihasilkan setiap tahap, sehingga konsumen akan membayar pajak pada saat membeli produk (Niswatun Umami, 2022). PPN dapat mempengaruhi biaya produksi di mana semua harga bahan baku akan naik (Yudawisastra et al., 2023). Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada 1 Januari 2025 diambil berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung kesejahteraan APBN.
Kami melakukan wawancara kepada narasumber yang menjadi pelaku usaha kecil yang berjualan es teh poci di depan UIN Jakarta. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dari sudut pelaku usaha kecil yang berfokus pada teori ekonomi yaitu biaya produksi. Dengan ini wawancara dibuka berdasarkan 2 pertanyaan berikut:
Pertanyaan: Bagaimana pendapat ibu tentang kenaikan tarif PPN pada tahun 2025?
Ia mengungkapkan bahwa “perlu diturunkannya PPN, karena jika PPN sebesar 12% pada awal tahun 2025 akan berdampak pada bahan baku produksi. Seperti harga gula, teh, dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi es teh poci”.
Pertanyaan: apakah kenaikan pajak menurut ibu akan merugikan usaha kecil?
“Iya, karena semua bahan baku harganya naik dengan pajak yang semakin besar.”