Mohon tunggu...
Pendidikan

Jasa Keuangan Berbasis Syariah (Koperasi)

2 Maret 2019   22:55 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:07 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualikum  wr . wb

Salam sejahtera bagi kita semua semoga kita selalu diberikan kesehatan jasmani dan rohani. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang lembaga keuangan di bidang koperasi jasa keuangan syari'ah. Dimana pada ulasan kali ini saya akan menjelaskan tentang koperasi jasa keuangan syari'ah yang ada di indonesia.

Seorang muslim di tuntut untuk hidup dalam syariat islam  dan ketaatan  kepada Allah Swt. Dimana seorang muslim dalam ajaram agama islam dilarang atau diharamkan untuk memakan harta secara bathil (tidak benar), diantara bentuk memakan harta secara bathil dengan cara mengambil riba atau bertransaksi dengan metode yang ribawi.

 Pada hakikatnya manusia membutuhkan jasa keuangan untuk mengatur perekonomian dalam kehidupannya. Sebelumnya saya akan mengulas satu hadits dimana Diriwayatkan : "Dari Ibnu Umar RA dari Nabi SAW sesungguhnya bersabda : sesungguhnya Rasullalah SAW bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan meminta pertanggungjawabnnya atas kepemimpinannya seorang kepala negara adalah  pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawabannya perihal rakyat yang dipimpinnya.

Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluargannya dan akan ditannya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggungjawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggung jawabannya". (H.R  Muslim).

Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang salah satu kegiatannya di bidang keuangan syariah.dan ada juga yang mengartikan lembaga keuangan syariah adalah badan usaha kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan , memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga.

 Adapun koperasi jasa keuangan  syari'ah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian kegiatan dalam koperasi yang bersangkutan.(Ahmad Sumiyanto, Baitul Maal Wat Tamwil dalam format koperasi, 2008 hlm 2). Pada sifatnya Koperasi mempunyai dua peran, yakni peran dalam bidang ekonomi dan peran dalam bidang sosial. Peran koperasi dalam kedua bidang itu bersifat saling melengkapi dan tidak  dapat dipisahkan. 

Dalam koperasi perlu adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat karena pemberdayaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi yang bertujuan untuk menentukan masa depannya sendiri dan dapat memberikan manfaat finansial atau material untuk masyarakat dilingkungannya. Sisi menarik dari adanya kehadiran lembaga keuangan syariah adalah sebagai salah satu tonggak penyokong perekonomian nsional, dimana usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang signifikan bagi pencapaian program pemerintah dalam hal mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi.( Muhammad, Bank Syariah: Problem dan prospek perkembangan di indonesia, 2005 hal.135).

Pada saat ini koperasi jasa keuangan syariah melakukan pengorganisasian. Tujuan dari  pengorganisasian di Koperasi jasa keuangan syariah adalah pendistribusian pekerjaan dan sumber daya serta kewenangan. Akan tetapi koperasi jasa keuangan syariah belum melakukan pengorganisasian seperti pembagian kerja yang jelas, program kerja yang kurang jelas serta belum menyelesaikan SOM dan SOP.(Ahmad Hasan Ridwan, BMT &Bank Islam  : Instrumen lembaga keuangan syariah, 2004 hlm.29). Adapun tujuan koperasi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya pada masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Prinsip koperasi syariah antara lain :

  • Kekayaan adalah amanayang mengatur berh Allah Swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
  • Manusia diberi kebebasan bermuamalah dengan ketentuan syariah
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
  • Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk dan pembuatan sumber dana ekonomi pada sekelompok orang tertentu. (Triana Sofiana, Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional Vol 12, 2014 Hal. 137)

 Namun dalam koperasi jasa keuangan syariah  ada ancaman, Menurut Karim secara bahasa  yang akan datang tidak dapat diketahui ). Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dari hasil yang diharapkan. (Karim, Riduan. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko. Jurnal Iqtishad, 2004. Vol 4, h. 63-64. 28)

Ancaman- ancaman koperasi jasa keuangan syariah adalah sebagai berikut :

  • Banyaknya  persaingan dari lembaga-lembaga serupa terutama bankbesar yang membuka unit-unit simpan pinjam.
  • Kurangnya pemahaman masyarakat  tentang syariah,  sehingga menyamakan konsep konvensional dengan  konsep syariah.
  • Anggapan sebagian dari masyarakat yang pemikirannya negatif  terhadap  koperasi.
  • Tidak adanya lembaga penjamin simpanan di koperasi atau koperasi jasa keuangan syariah.

Selanjutnya hukum ekonomi islam dan koperasi islam menurut Sri Redjeki Hartono definisi hukum ekonomi, sebagai berikut : bahwa hukum ekonomi merupakan pangkat hukum yang mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi baik nasional atupun internasioanal.(Neni Sri Imaniyanti, Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam, 2002 h.71).

Setiap lembaga keuangan syariah, mempunyai dasar mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Maka setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus di hindari.(Suhrawardi Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Cet III, 2004 h.35).

 al-Qur'an telah meletakkan konsep halal dan haram yang berhubungan dengan transaksi. Semua hal yang berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan kedua kriteria halal dan haram. Orang-orang jahiliyah tidak membedakan sama sekali antara bisnis dan riba, bagi mereka keduanya sama. Akhirnya al-Qur'an membangun konsep halal dan haram. Bahwa bisnis adalah dihalalkan, sedangkan riba diharamkan.( Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi, 2007 h.148).  Semua larangan itu berdasarkan pada satu prinsip: 'jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan dalam aktifitas bisnis yang dilakukan oleh siapapun'.(Ibid h.149).

Koperasi jasa keuangan syariah dalam pengolaannya jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional memiliki perbedaan secara prinsip dan nilai-nilai yang mendasari penciptaan produk dan jenis transaksi yang dilakukan (kementrian KUKM, 2012) sebagai lembaga yang melakukan kegiatan usaha  dibidang jasa keuangan , koperasi jasa keuangan syariah harus dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan lembaga keuangan , sehingga dapat memberikan kepercayaan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota dan masyarakat disekitarnya kegiatan yang dijalankan koperasi jasa keuangan syariah sangat strategik, karena tidak saja bergerak dalam usaha simpan pinjam anggota atau calon anggota disektor keuangan , tetapi berperan langsung pada sektor riil melalui pembiayaan , piutang, sewa (ijrah), pinjaman kebajikan (qardh) dan produk lain sesuai syariah .

Dalam ajaran islam, tidak diperbolehkan memperjual belikan atau memperdagangkan uang, sebagai mana di praktekkan lembaga keuangan konvensional yang melaksanakan"perdagangan" dalam bentuk uang ( membeli uang dari deposan dan menjual uang dalam bentuk pinjaman ).koperasi jasa keuangan syariah harus melaksanakan " perdagangan" dalam aset nyata atau jasa.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang investasi, pembiayaan dan simpanan dengan pola hasil syariah sebagai bagian kegiatan dalam koperasi yang bersangkutan .pada dasarnya koperasi mempunyai dua peran dalam bidang ekonomi dan peran dalam bidang sosial, intinya koperasi syariah bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal perekonomian dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Demikian ulasan artikel kali ini kurang lebihnya mohon maaf, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembacanya

Terimakasih .

Wassalamualaikum wr.wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun