Mohon tunggu...
Pendidikan

Jasa Keuangan Berbasis Syariah (Koperasi)

2 Maret 2019   22:55 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:07 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya hukum ekonomi islam dan koperasi islam menurut Sri Redjeki Hartono definisi hukum ekonomi, sebagai berikut : bahwa hukum ekonomi merupakan pangkat hukum yang mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi baik nasional atupun internasioanal.(Neni Sri Imaniyanti, Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam, 2002 h.71).

Setiap lembaga keuangan syariah, mempunyai dasar mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Maka setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus di hindari.(Suhrawardi Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Cet III, 2004 h.35).

 al-Qur'an telah meletakkan konsep halal dan haram yang berhubungan dengan transaksi. Semua hal yang berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan kedua kriteria halal dan haram. Orang-orang jahiliyah tidak membedakan sama sekali antara bisnis dan riba, bagi mereka keduanya sama. Akhirnya al-Qur'an membangun konsep halal dan haram. Bahwa bisnis adalah dihalalkan, sedangkan riba diharamkan.( Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi, 2007 h.148).  Semua larangan itu berdasarkan pada satu prinsip: 'jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan dalam aktifitas bisnis yang dilakukan oleh siapapun'.(Ibid h.149).

Koperasi jasa keuangan syariah dalam pengolaannya jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional memiliki perbedaan secara prinsip dan nilai-nilai yang mendasari penciptaan produk dan jenis transaksi yang dilakukan (kementrian KUKM, 2012) sebagai lembaga yang melakukan kegiatan usaha  dibidang jasa keuangan , koperasi jasa keuangan syariah harus dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan lembaga keuangan , sehingga dapat memberikan kepercayaan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota dan masyarakat disekitarnya kegiatan yang dijalankan koperasi jasa keuangan syariah sangat strategik, karena tidak saja bergerak dalam usaha simpan pinjam anggota atau calon anggota disektor keuangan , tetapi berperan langsung pada sektor riil melalui pembiayaan , piutang, sewa (ijrah), pinjaman kebajikan (qardh) dan produk lain sesuai syariah .

Dalam ajaran islam, tidak diperbolehkan memperjual belikan atau memperdagangkan uang, sebagai mana di praktekkan lembaga keuangan konvensional yang melaksanakan"perdagangan" dalam bentuk uang ( membeli uang dari deposan dan menjual uang dalam bentuk pinjaman ).koperasi jasa keuangan syariah harus melaksanakan " perdagangan" dalam aset nyata atau jasa.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang investasi, pembiayaan dan simpanan dengan pola hasil syariah sebagai bagian kegiatan dalam koperasi yang bersangkutan .pada dasarnya koperasi mempunyai dua peran dalam bidang ekonomi dan peran dalam bidang sosial, intinya koperasi syariah bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal perekonomian dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Demikian ulasan artikel kali ini kurang lebihnya mohon maaf, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembacanya

Terimakasih .

Wassalamualaikum wr.wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun