Mohon tunggu...
Ekaristi P M
Ekaristi P M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Universitas Udayana

"Each life is made up of mistakes and learning, waiting and growing, practicing patience and being persistent." Billy Graham

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Peraturan KPU RI No 11 Tahun 2014 dalam Penyusutan Arsip Dinamis di KPU Provinsi Bali

10 Januari 2024   14:15 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sepenuhnya sudah meamadi di KPU Provinsi Bali sampai saat ini. 

"yakni dengan mengscan arsip, kemudian menyimpannya difolder komputer dengan resolusi tinggi (yaitu 600 dpi) kemudian menyimpannya juga di website yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah seperti Srikandi dan Sinar."

Namun keberadaan arsip digital tidak membuat para arsiparis lupa bahwa arsip fisik merupakan bukti yang autentik. Digitalisasi arsip merupakan solusi yang tepat untuk pengelolaan arsip. 

Pengelolaan arsip dinamis di KPU Provinsi Bali meliputi pembuatan dan penerimaan arsip, pemanfaatan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Masalah KPU Provinsi Bali hanya satu, yakni ketersediaan sarana dan prasarana yang belum memadai dalam hal penyimpanan arsip fisik, seperti box penyimpanan arsip. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPU Provinsi Bali telah menjalankan solusi berupa pemindaian arsip fisik dan menyimpannya dalam arsip digital pada folder komputer dan juga sudah menggunakan aplikasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah berupa Srikandi dan Sinar. Aplikasi tersebut masih aktif dan berfungsi dengan baik, yang membuat penyimpanan pengarsipan berjalan dengan baik sampai saat ini. 

"Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KKPU) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Sistem Informasi Elektronik Kearsipan Umum di lingkungan KPU juga menjelaskan tentang sistem informasi elektronik kearsipan masyarakat (selanjutnya disebut SINDE) "

adalah sistem pengelolaan dokumen resmi elektronik di lingkungan Komisi Penyelenggara Pemilu, pada umumnya dibuat dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Legal Cloud (jdih.kpu.go.id).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun