Dilansir dari laman KOMPAS.com, pada tahun 2002-2006 PT Coca Cola Indonesia Tbk (CCI) diduga mengakali jumlah pajak yang dibayar nya sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 49,24 miliar. Menurut perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penghasilan kena pajak PT Coca Cola Indonesia Tbk pada periode 2002-2006 adalah sebesar Rp 603,48 miliar. Sedangkan berdasarkan perhitungan PT Coca Cola Indonesia Tbk, penghasilan kena pajak perusahaannya hanya sebesar Rp 492,59 miliar.
Adanya selisih kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT Coca Cola, menimbulkan kecurigaan Direktorat Jenderal Pajak dimana DJP menyakini bahwa PT Coca cola telah melakukan praktik tax avoidance. Kecurigaan DJP mengenai adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Coca cola semakin diperkuat dengan hasil penelusuran yang menemukan adanya pembekakan biaya yang besar untuk iklan produk minuman jadi, dari rentang waktu tahun 2002-2006 dengan total sebesar Rp 566,84 miliar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pembebanan biaya iklan yang dilakukan oleh PT Coca cola tidak sesuai dengan bisnis perusahaan karena CCI tidak memiliki kaitan langsung dengan produk yang dihasilkan. Pada dasarnya, basis usaha Coca-Cola Indonesia ini terbagi menjadi tiga perusahaan, yakni yang fokus menangani konsentrat, pengemasan, dan distribusi. Dan Produk PT CCI adalah yang fokus menangani konsentrat, bukan produk minuman jadi. Tetapi mereka mengeluarkan biaya yang besar untuk iklan yang mana biaya iklan ini sewajarnya menjadi tanggungan perusahaan Coca-Cola lainnya.
Namun, pihak PT CCI membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding karena merasa sudah membayar pajak sesuai ketentuan dan menilai Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten dalam melakukan pemeriksaan. Dan akhirnya setelah melalui perjalanan sidang yang cukup panjang, Pada tanggal 14 Juni 2017 pengadilan memutuskan bahwa PT Coca Cola Indonesia Tbk hanya diwajibkan membayar kekurangan pajak sebesar 14,2 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.946/B/PK/PJK/2017.
DAFTAR PUSTAKA
Bosco dan Mittone dalam Sri Hutami, Jurnal Tax Planning (Tax Avoidance dan Tax Evasion) Dilihat Dari Teori Etika, (2013), h.57
Djumena, E. (2014, 06 13). Kompas.com. Retrieved from Kompas.com: https://amp.kompas.com/money/read/2014/06/13/1135319/coca-cola-diduga-akalisetoran-pajak
Hanlon, M., Maydew, E. L., & Saavedra, D. (2017). The taxman cometh: Does tax uncertainty affect corporate cash holdings? Review of Accounting Studies, 22(3), 1198–1228.
Hutchens, M., & Rego, S (2013). Tax Risk and The Cost of Equity Capital. Journal, Indiana University
Kessler, J. (2005). Tax Avoidance Purpose and Section 741 of the Taxes Act 1988. British Tax Review, 4, 375.
Midiastuty, P. P., Eddy, S., & Kristiana. (2017). Pengaruh Penghindaran Pajak Terhadap Struktur Modal Perusahaan, 37–61.
Novriyanti, Indah., & Dalam, W.W.W., (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak. Journal of Applied Accounting and Taxation, 5(1), 24-35
Palan, Ronen. 2008. Tax Havens and The Commercialization of State sovereignty. Comell University Press. International Organization.