Mohon tunggu...
EKA PUTRI
EKA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya gemar berbisnis, dengan berbisnis saya bisa menghasilkan uang sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional (Polis, Premi, dan Surplus Underwriting)

30 Desember 2023   17:57 Diperbarui: 30 Desember 2023   18:15 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi adalah produk keuangan yang memberikan perlindungan terhadap risiko dan kondisi tertentu yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Ada dua jenis asuransi yang populer di Indonesia, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan dalam hal prinsip, pengelolaan, dan manfaat. Artikel ini akan membahas perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam tiga aspek, yaitu polis, premi, dan surplus underwriting.

 

Polis

Polis adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Polis mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal polis adalah sebagai berikut:

  •   Asuransi syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Akad tabarru berarti pihak tertanggung menyumbangkan sebagian premi untuk membantu pihak lain yang mengalami risiko. Akad mudharabah berarti pihak tertanggung dan pihak penanggung sepakat untuk membagi hasil investasi dari dana premi. Akad wakalah berarti pihak penanggung bertindak sebagai wakil pihak tertanggung dalam mengelola dana premi.
  • Asuransi konvensional menggunakan akad yang berdasarkan pada prinsip jual beli risiko (transfer of risk). Akad ini berarti pihak tertanggung membayar premi untuk mengalihkan risiko kepada pihak penanggung. Pihak penanggung akan membayar klaim jika pihak tertanggung mengalami risiko yang ditanggung.

 

Premi

Premi adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai imbalan atas jaminan perlindungan. Premi biasanya dibayar secara berkala, misalnya bulanan, triwulanan, atau tahunan. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal premi adalah sebagai berikut:

  •  Asuransi syariah membagi premi menjadi dua bagian, yaitu tabarru dan investasi. Bagian tabarru adalah sumbangan yang digunakan untuk membayar klaim pihak lain yang mengalami risiko. Bagian investasi adalah dana yang diinvestasikan oleh pihak penanggung untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari investasi ini akan dibagi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  •  Asuransi konvensional tidak membagi premi menjadi dua bagian, melainkan menganggap premi sebagai biaya jual beli risiko. Premi yang dibayar oleh pihak tertanggung akan menjadi milik pihak penanggung sepenuhnya. Pihak penanggung akan mengelola premi tersebut untuk membayar klaim dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari pengelolaan premi ini tidak akan dibagi kepada pihak tertanggung, melainkan menjadi hak pihak penanggung.

 

Surplus Underwriting

Surplus underwriting adalah selisih antara jumlah premi yang diterima oleh pihak penanggung dan jumlah klaim yang dibayarkan oleh pihak penanggung. Surplus underwriting menunjukkan kinerja keuangan dari pihak penanggung. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal surplus underwriting adalah sebagai berikut:

  •  Asuransi syariah mengembalikan surplus underwriting kepada pihak tertanggung dalam bentuk hibah. Hibah adalah pemberian tanpa imbalan yang dilakukan atas dasar kebaikan dan kerelaan. Pihak tertanggung yang berhak mendapatkan hibah adalah yang belum pernah mengajukan klaim atau yang klaimnya lebih rendah dari premi yang dibayarnya. Jumlah hibah yang diberikan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi syariah.
  • Asuransi konvensional tidak mengembalikan surplus underwriting kepada pihak tertanggung, melainkan menjadikannya sebagai laba pihak penanggung. Pihak tertanggung tidak memiliki hak atas surplus underwriting, karena premi yang dibayarnya sudah menjadi milik pihak penanggung. Surplus underwriting akan digunakan oleh pihak penanggung untuk meningkatkan cadangan, modal, dan dividen.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun