Pandangan Islam Tentang Zakat Dan Pajak
Dalam agama Islam, zakat dan pajak adalah dua konsep penting yang berkaitan dengan kewajiban finansial umat Muslim dan peran mereka dalam membangun dan membantu masyarakat secara umum. Zakat adalah kontribusi finansial yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak merupakan kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah untuk mendanai kegiatan negara. Artikel ini akan membahas pandangan Islam tentang zakat dan pajak serta peran keduanya dalam masyarakat Muslim.
Dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan definisi pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada system (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas system untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr.H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pencantuman definisi pajak dalam UU ini di atas baru terjadi pada tahun 1997, sedangkan sebelumnya pajak tidak didefinisikan.Tidak didefinisikannya pajak dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia (yang lama) merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perundang-undangan secara umum.Hal itu dapat mengakibatkan pajak didefinisikan oleh semua orang. Jika yang mendefinisikan adalah pemungut pajak, maka cenderung akan dibuat agar menguntungkan pemungutnya, yang bias menjadi suatu kezaliman. Sebaliknya jika pajak didefinisikan oleh pembayarnya, cenderung akan dibuat yang menguntungkan pembayar, sehingga pajak akan dibuat bagaimana supaya seminimal mungkin.
Sedangkan definisi pajak menurut syariah, secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan dharibah yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Sedangkan pengertian pajak secara istilah, banyak pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih komprehensif tentang definisi pajak ini adalah yang disampaikan oleh Abdul Qadim Zallum, bahwa pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta. Menurut Yusuf Qardhawi, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa pengeluaran- pengeluaran umum dan juga untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai Negara.
Konsep Pajak dan Zakat dalam Islam
Afzalur Rahman pernah menyebutkan tentang perbedaan antara konsep zakat dan konsep pajak (1996:243-245), sebagai berikut:
No.
Uraian