Nama : Eka Melani Pravidya Sari
NIM Â Â : 222111233
Kelas  : 5F/HES
POKOK PEMIKIRANNYA
Max Weber:
* Bureaucracy dan Legalitas: Weber menekankan pentingnya birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dan rasional dalam masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa hukum harus diatur secara sistematis dan rasional.
* Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Hukum modern lebih berkaitan dengan otoritas rasional-legal, di mana legitimasi hukum berasal dari prosedur yang ditetapkan.
* Hubungan antara Hukum dan Masyarakat: Weber melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
H.L.A. Hart:
* Teori Hukum Positif: Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.
* Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penegakan hukum).
* Konsep "Rule of Law": Ia berpendapat bahwa hukum harus bersifat umum, stabil, dan dapat diakses oleh publik untuk menjamin keadilan.
PENDAPAT SAYA TENTANG WEBER DALAM MASA SAAT INI
* Weber: Dalam dunia yang semakin kompleks, pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas rasional-legal membantu kita memahami dinamika kekuasaan dan penegakan hukum dalam masyarakat modern, termasuk tantangan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
* Hart: Teori Hart tentang hukum positif memberikan kerangka untuk memahami hubungan antara hukum dan moralitas, yang sangat penting dalam konteks pluralisme nilai di masyarakat saat ini. Ini juga membantu dalam diskusi tentang hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, pemikiran keduanya memberikan alat analisis yang kuat untuk memahami perkembangan hukum dan dinamika sosial di berbagai konteks, termasuk di Indonesia.
PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA DALAM MENGANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
* Birokrasi dan Penegakan Hukum dimana Menggunakan pandangan Weber tentang birokrasi, kita dapat melihat bagaimana struktur pemerintahan dan lembaga hukum di Indonesia yang mempegaruhi penegakan hukum. Efisiensi birokrasi dapat menentukan seberapa baik hukum diterapkan.
Â
* Legalitas dan Otorita dimana Dalam konteks otoritas rasional-legal Weber, kita dapat mengevaluasi legitimasi hukum di Indonesia, terutama dalam konteks undang-undang yang baru dan bagaimana masyarakat menerimanya.
* Hukum Positif vs. Moralitas yaitu Dari perspektif Hart, analisis yang dapat dilakukan terhadap bagaimana hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan moral masyarakat, serta tantangan yang muncul ketika norma-norma tersebut bertentangan dengan hukum positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H