Mohon tunggu...
Eka Melani Pravidya Sari
Eka Melani Pravidya Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber's Contribution to the Sociology of Law, A Comparative Analysis with HLA Har

23 Oktober 2024   11:27 Diperbarui: 23 Oktober 2024   11:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAPAT SAYA TENTANG WEBER DALAM MASA SAAT INI

* Weber: Dalam dunia yang semakin kompleks, pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas rasional-legal membantu kita memahami dinamika kekuasaan dan penegakan hukum dalam masyarakat modern, termasuk tantangan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

* Hart: Teori Hart tentang hukum positif memberikan kerangka untuk memahami hubungan antara hukum dan moralitas, yang sangat penting dalam konteks pluralisme nilai di masyarakat saat ini. Ini juga membantu dalam diskusi tentang hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Secara keseluruhan, pemikiran keduanya memberikan alat analisis yang kuat untuk memahami perkembangan hukum dan dinamika sosial di berbagai konteks, termasuk di Indonesia.


PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA DALAM MENGANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

* Birokrasi dan Penegakan Hukum dimana Menggunakan pandangan Weber tentang birokrasi, kita dapat melihat bagaimana struktur pemerintahan dan lembaga hukum di Indonesia yang mempegaruhi penegakan hukum. Efisiensi birokrasi dapat menentukan seberapa baik hukum diterapkan.

 
* Legalitas dan Otorita dimana Dalam konteks otoritas rasional-legal Weber, kita dapat mengevaluasi legitimasi hukum di Indonesia, terutama dalam konteks undang-undang yang baru dan bagaimana masyarakat menerimanya.

* Hukum Positif vs. Moralitas yaitu Dari perspektif Hart, analisis yang dapat dilakukan terhadap bagaimana hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan moral masyarakat, serta tantangan yang muncul ketika norma-norma tersebut bertentangan dengan hukum positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun