Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Partai Balairung (Memang) di Ujung Tanduk

14 Januari 2015   19:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Pemilwa UGM) 2014 telah rampung dilaksanakan. Komisi Pemilihan Uumum Mahasiswa (KPUM) pada tanggal 15 Desember 2014, telah merilis Pentetapan Presiden Mahasiswa Terpilih, Perolehan Kursi Senat Partai Mahasiswa dan Calon Terpilih Anggota Senat Mahasiswa. Ketetapan tersebut menunjukkan bahwa total suara sah yang diperoleh sembilan Partai Mahasiswa (Parma) peserta pemilwa mencapai 12.253 suara.

Nama Partai

Jumlah Perolehan Suara Sah

1.Partai Macan Kampus

1814

2.Partai Future Leader Party

968

3.Partai Srikandi

875

4.Partai Balairung

287

5.Partai Sayang Mama

2134

6.Partai Anak Rantau

250

7.Partai Bunderan

2888

8.Partai Boulevard

1042

9.Partai Kampus Biru

1995

Total Perolehan Suara

12.253

Dari data perolehan suara tersebut, muncul suara-suara sumir dari beberapa kalangan yang mempertanyakan nasib Partai Balairung. Mengingat partai ini mendapat suara di posisi kedelapan dari total sembilan parma yang mengikuti pemilwa. Gugatan ditujukan kepada KPUM yaitu apakah Partai Balairung berhak mendapat satu kursi senat seperti ketetapan KPUM, atau tidak? Mengingat, perolehan suara Partai Balairung sebanyak 287 suara oleh penggugat dinilai tidak memenuhi standar jumlah suara untuk mendapat kuota kursi di Senat Mahasiswa (SM).

Artinya, secara fundamental gugatan tersebut berdasar pada sistem penghitungan suara dan penetapan kursi senat yang digunakan KPUM. Berdasarkan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Presiden Mahasiswa dan Anggota Senat Mahasiswa (UU Pemilwa). Terutama pada pasal 72 dan 73, terlihat bahwa pembentuk UU mengadopsi sistem kuota hare dalam proses penetapan perolehan kursi senat.

Model penghitungan dengan Kuota Hare/KH (hare quota), dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote/v), dibagi dengan jumlah kursi (seat/s) yang disediakan dalam suatu daerah pemilihan (dapil) atau distrik (Pamungkas 2009). KH merupakan salah satu model kuota selain droop (droop quota), yang digunakan dalam model pemilihan umum (pemilu) largest remainder. Yaitu, penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Sedangkan sisa suara yang belum terbagi akan diberikan kepada partai yang mempunyai jumlah sisa suara terbesar (Wicaksono 2014).

Lalu bagaimana hasil logika KH yang digunakan pembentuk UU dalam UU Pemilwa ini, jika diterapkan dalam penentuan perolehan kursi senat untuk parma dalam Pemilwa 2014 ini?

Kuota Hare = jumlah suara sah/jumlah kursi

12.253/24 = 510,54 = 510 suara (Bilangan Pembagi Pemilu/BPP)

Koefiesin KH = 510,54

50% BPP = 255 suara

Nama Partai

Suara

KH

Kursi Penuh

Kursi Sisa

Total Kursi

1.Partai Macan Kampus

1814

3,55

3

0

3

2.Partai Future Leader Party

968

1,89

1

1

2

3.Partai Srikandi

875

1,71

1

1

2

4.Partai Balairung

287

0,56

0

1

1

5.Partai Sayang Mama

2134

4,17

4

0

4

6.Partai Anak Rantau

250

0,48

0

0

0

7.Partai Bunderan

2888

5,65

5

1

6

8.Partai Boulevard

1042

2,04

2

0

2

9.Partai Kampus Biru

1995

3,90

3

1

4

Total

12.253

24

19

5

24

Dari perhitungan menggunakan KH seperti logika di dalam UU Pemilwa terlihat bahwa kursi berjumlah 24 dan total suara terbagi habis. Terdapat satu partai yaitu Partai Anak Rantau yang tidak memenuhi kuota karena sisa kursi diberikan terlebih dahulu kepada Partai Balairung yang memiliki jumlah suara yang lebih besar. Sisa kursi yang diperoleh Partai Balairung juga dapat dengan mudah dihitung dari cara penetapan atau tahap kedua dalam memberikan kursi. Yaitu sesuai dengan Psal 72 UU Pemilwa diberikan kepada partai yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP yaitu 255 suara. Sehingga, Partai Balairung pantas untuk mendapatkan satu kursi senat, meskipun berasal dari kursi sisa.

Namun, yang perlu dicermati bersama oleh kita untuk Partai Balairung. Bahwa, sesuai dengan UU KM No 1/2012 tentang Partai Mahasiswa pada Pasal 5 dan 6 yang intinya menyebutkan bahwa parma yang tidak memenuhi perolehan suara sekurang-kurangnya 3% dari jumlah suara sah, dianggap partai baru dan mengikuti mekanisme pendaftaran selayaknya partai baru untuk pemilwa berikutnya.

Artinya, Partai Balairung pada Pemilwa 2015 nanti harus mendaftarkan diri sebagai partai baru dengan segala persyaratannya sesuai dengan ketentuan UU. Sebab, suara Partai Balairung pada pemilwa kali ini sebanyak 287 suara, tidak memenuhi ambang batas minimial 3% suara dari jumlah suara sah (12.253 suara) yaitu 368 suara. Kecuali, jika ketentuan dalam UU Parma ini direvisi dalam masa bakti SM tahun 2015, di mana Partai Balairung juga ada di dalamnya.

Oleh karena itu, tulisan ini saya beri judul Partai Balairung (Memang) di Ujung Tanduk. Sebab, pada Pemilwa 2014 ini perolehan suara yang sedemikian kecil sangat rawan untuk digugat karena oleh KPUM ditetapkan mendapat jatah satu kursi senat. Sementara, di sisi lain partai ini terancam bubar dan berubah dalam bentuk baru pada Pemilwa 2015 mendatang. Dikarenakan perolehan suaranya tahun ini tidak memenuhi ambang batas minimal 3% dari total suara sah sebagai syarat mengikuti pemilwa berikutnya. Sesuai dengan ketentuan UU Parma.

[1] Bahan masukan untukKPUM 2014 dalam sidang gugatan penetapan hasil Pemilwa 2014 di Mahakamah Pemilwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun