5
24
Dari perhitungan menggunakan KH seperti logika di dalam UU Pemilwa terlihat bahwa kursi berjumlah 24 dan total suara terbagi habis. Terdapat satu partai yaitu Partai Anak Rantau yang tidak memenuhi kuota karena sisa kursi diberikan terlebih dahulu kepada Partai Balairung yang memiliki jumlah suara yang lebih besar. Sisa kursi yang diperoleh Partai Balairung juga dapat dengan mudah dihitung dari cara penetapan atau tahap kedua dalam memberikan kursi. Yaitu sesuai dengan Psal 72 UU Pemilwa diberikan kepada partai yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP yaitu 255 suara. Sehingga, Partai Balairung pantas untuk mendapatkan satu kursi senat, meskipun berasal dari kursi sisa.
Namun, yang perlu dicermati bersama oleh kita untuk Partai Balairung. Bahwa, sesuai dengan UU KM No 1/2012 tentang Partai Mahasiswa pada Pasal 5 dan 6 yang intinya menyebutkan bahwa parma yang tidak memenuhi perolehan suara sekurang-kurangnya 3% dari jumlah suara sah, dianggap partai baru dan mengikuti mekanisme pendaftaran selayaknya partai baru untuk pemilwa berikutnya.
Artinya, Partai Balairung pada Pemilwa 2015 nanti harus mendaftarkan diri sebagai partai baru dengan segala persyaratannya sesuai dengan ketentuan UU. Sebab, suara Partai Balairung pada pemilwa kali ini sebanyak 287 suara, tidak memenuhi ambang batas minimial 3% suara dari jumlah suara sah (12.253 suara) yaitu 368 suara. Kecuali, jika ketentuan dalam UU Parma ini direvisi dalam masa bakti SM tahun 2015, di mana Partai Balairung juga ada di dalamnya.
Oleh karena itu, tulisan ini saya beri judul Partai Balairung (Memang) di Ujung Tanduk. Sebab, pada Pemilwa 2014 ini perolehan suara yang sedemikian kecil sangat rawan untuk digugat karena oleh KPUM ditetapkan mendapat jatah satu kursi senat. Sementara, di sisi lain partai ini terancam bubar dan berubah dalam bentuk baru pada Pemilwa 2015 mendatang. Dikarenakan perolehan suaranya tahun ini tidak memenuhi ambang batas minimal 3% dari total suara sah sebagai syarat mengikuti pemilwa berikutnya. Sesuai dengan ketentuan UU Parma.
[1] Bahan masukan untukKPUM 2014 dalam sidang gugatan penetapan hasil Pemilwa 2014 di Mahakamah Pemilwa