Mohon tunggu...
Eka L Prasetya
Eka L Prasetya Mohon Tunggu... Pemimpin Redaksi Mabua Magazine -

when you go forward, I go backward. somewhere we will meet.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebanyakan yang Memakai Dukun adalah Pejabat dan Orang Kota

11 September 2011   03:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:04 12586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang ilmuwan, Ronny memang tidak terlalu berkepentingan untuk membuktikan realitas empiris apakah ilmu-ilmu mistik yang gaib itu benar-benar ada. Apakah eksistensi santet, teluh, dan semacamnya itu benar-benar dapat dirasakan. Namun, kenyataannya banyak orang dengan gelar akademis tinggi, kalangan pejabat, politisi, pengusaha, dan yang lainnya datang ke dukun kalau kepepet. Mbah dukun pun kebanjiran order.

Pemakai jasa dukun alias orang pintar memang dari waktu ke waktu tak pernah surut jumlahnya. Namun siapa berani terang-terangan, terutama saat ini bahwa mereka adalah pasien seorang dukun? Padahal, terang Ronny, kasus penipuan yang melibatkan dukun sudah berulangkali terjadi. Seringnya muncul dukun cabul, penipuan jual beli benda keramat, hanya contoh kasus saja.

Guru Besar Tetap Bidang Kriminologi di Universitas Indonesia ini menyebutkan sejumlah bukti konkret tentang penipuan tersebut yakni beragamnya iklan tentang klenik. "Banyak paranormal mengiklankan diri, mengaku-ngaku memiliki kesaktian dan pengalaman di dunia gaib. Bahkan ada yang berani memberikan jaminan atau semacam garansi keberhasilan setelah berkonsultasi dengan mereka.

Padahal, kata Ronny, sebenarnya mereka telah melanggar aturan hukum. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sekarang terdapat 3 pasal yang mengatur hal-hal yang bersifat gaib yakni pasal 545, 546, 547. Bahkan, secara eksplisit pasal 546 KUHP jelas-jelas memberikan larangan tentang hal tersebut.

Sangat disayangkan, tambah Ronny, pasal-pasal tersebut tumpul. Jerat hukumnya bolong-bolong bahkan terlalu sulit menjangkau, meskipun hanya untuk menepuk bahu pelakunya. Ancaman hukuman kepada pelaku praktik pedukunan tergolong ringan. Paling lama cuma dihukum tiga bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah saja.

"Semestinya aparat penegak hukum dapat bertindak tegas. Pasal-pasal yang telah disebutkan itu mengandung delik formal yang tidak membutuhkan pembuktian. Tanpa pembuktian pun seseorang bisa ditangkap kalau dia mengaku-ngaku atau mengiklankan diri memiliki ilmu gaib," tegas Ronny.

Tujuh Kekuatan Alam

Iklim yang sangat kondusif di tanah air inilah yang menyebabkan kepercayaan terhadap ilmu mistik bukan saja melembaga tetapi juga sudah mendarahdaging (internalized) dalam masyarakat.

Gejala kemasyarakatan itu semakin tercermin dengan meruyaknya film Indonesia yang bertemakan horror dan ilmu gaib yang malah menjadi hiburan yang memiliki daya pikat dan jual tersendiri. Mulai dari film Ratu Ilmu Teluh (1980), Guna-Guna Istri Muda (1980), bahkan film Sumanto The Cannibal segala. Belum termasuk banjir film horror sekarang yang salah satu scene nya memiliki adegan pedukunan.

Kondisi tersebut tambah ramai dengan beragam tayangan televisi yang menyajikan pernak-pernik kegaiban dan supranatural.

Inilah yang menjadi penyebab melengketnya kepercayaan abnormal dalam masyarakat kita. Melalui perantara media massa elektronik yang mampir di rumah-rumah. Orang-orang pun lantas larut dan perlahan-lahan terinternalisasi kepercayaannya terutama bagi yang belum percaya dan ragu-ragu. "Mungkin termasuk anda," kata Ronny sambil tersenyum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun