Efek Kardiak: Sebuah penelitian menggunakan sel jantung buatan dari sel induk manusia untuk menguji dampak buruk Kratom dan senyawa sejenisnya pada jantung. DItemukan bahwa Mitraginin (dalam konsentrasi 10 mM) secara signifikan membuat detak jantung lebih lama dan menyebabkan masalah pada ritme jantung [8].
Kejang dan Koma: Kratom dapat berinteraksi dengan obat-obatan lain, termasuk obat resep dan zat terlarang, yang dapat menyebabkan efek yang berbahaya. Salah satu kasus melaporkan seorang pria mengomsumsi teh kratom berujung dengan terbaring koma dan kejang [9].
Ketergantungan dan Kecanduan:Â Penggunaan rutin atau jangka panjang kratom dapat menyebabkan ketergantungan dan kecanduan. Penghentian penggunaan kratom dapat menyebabkan gejala putus obat, termasuk anoreksia, penurunan berat badan, penurunan gairah seksual, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata dan hidung berair, demam, penurunan nafsu makan, diare, halusinasi, delusi, kebingungan mental, gangguan emosional, dan insomnia [10].
Kematian: Ini adalah efek samping terburuk dari penggunaan kratom, ada beberapa kasus kematian akibat penggunaan kratom. Pada tahun 2014 seorang pria tua ditemukan meninggal akibat penyalahgunaan obat dan pada darahnya terdapat senyawa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin [11].
Legalitas Kratom
Status hukum Kratom di Indonesia masih belum pasti. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menggolongkan Kratom sebagai narkotika golongan 1, yang berarti pelarangan peredarannya dan kepemilikan Kratom. Namun, Kementerian Kesehatan RI belum memberikan persetujuan resmi terkait status Kratom. Beberapa pihak mendukung peninjauan kembali legalitas Kratom, mengingat potensi medis dan ekonominya, serta meningkatnya permintaan global.Â
Dalam kesimpulan, Kratom adalah tanaman yang memiliki potensi medis dan manfaat bagi beberapa orang, tetapi juga memiliki risiko kesehatan dan potensi adiksi. Status hukumnya masih diperdebatkan, dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami secara lebih mendalam dampaknya pada kesehatan dan masyarakat.
Written by: Eka Jhonatan Krissilvio
referensi
[1] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). World Drug Report 2013. Dapat dikunjungi: https:// www.unodc.org/unodc/secured/wdr/wdr2013. Â Diakses 24 September 2023
[2] FDA and Kratom Food and Drug Administration. Dapat dikunjungi: https://www.fda.gov/news-events/public-health-focus/fda-and-kratom. Diakses 24 September 2023.