Ijazah tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau KEMENDIKBUD. Ijazah tersebut dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan formal atau perguruan tinggi termasuk ke luar negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!