Ijazah tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau KEMENDIKBUD. Ijazah tersebut dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan formal atau perguruan tinggi termasuk ke luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!