Mohon tunggu...
Eka Gunadi
Eka Gunadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keselamatan Kerja di Area Terbatas

7 Maret 2017   16:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   20:00 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Tanggal, tempat, waktu dan nama atau kode ruang terbatas, 

- Maksud masuk ruang terbatas dan bahaya didalam ruang terbatas, 

- Periode waktu berlakunya ijin kerja, 

2. Menyiapkan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai sama keperluan, salah satunya : 

- Perlengkapan pengujian keadaan gas yang sudah terkalibrasi, 

- Alat pelindung diri (APD) yang bersesuaian, 

- Perlengkapan komunikasi, 

- Penerangan listrik dengan spesifikasi tertentu, 

- Perlengkapan bantu untuk akses keluar masuk pekerja dengan aman, misalnya tangga, 

- Perlengkapan penyelamatan kondisi darurat, misalnya body harness, life line rope dan trimpot, 

- Perlengkapan bantu pernapasan, misalnya air purifiying sistem, breathing apparatus atau suplai air breathing apparatus, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun