Mohon tunggu...
Eka Gunadi
Eka Gunadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keselamatan Kerja di Area Terbatas

7 Maret 2017   16:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   20:00 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Melakukan system isolasi, yakni sistem menonfungsikan dan mengunci peluang ada pelepasan energi atau material, salah satunya : 

- Mengunci dan menandai (locking and tagging) semua perlengkapan listrik dan sumber aliran listrik, 

- Menonfungsikan perlengkapan pneumatik dan hidrolik yang berhubungan dengan ruang terbatas itu, 

- Mengambil keputusan (disconnect) semua perlengkapan mekanik, 

- Tutup aliran air yang masuk kedalam ruang terbatas, 

- Mengunci dan menandai semua valve yang berhubungan dengan ruang terbatas. 

4. Nama petugas atau pekerja, 

5. Hasil pengujian keadaan hawa didalam ruang terbatas, 

- Alat keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan seperti sepatu safety dll, 

- Prosedur kondisi darurat. 

6. Melakukan pengujian keadaan gas dengan cara berkala dan pemantauan potensi bahaya untuk meyakinkan keadaan tetaplah aman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun