Mohon tunggu...
Eka Febriani Maryam
Eka Febriani Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kudus

Saya suka semua hal baik disekitar saya, baik itu pendidikan, seni, budaya, teknologi, dan lain hal baik yang sudah maupun belum saya dapatkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(KSPSS) BMT Fastabiq Jepara Solusi Pembiayaan Berbasis Syariah

4 Desember 2024   22:20 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Memilih KSPPS BMT FASTABIQ JEPARA?

KSPSS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syaria) BMT FASTABIQ JEPARA ialah  lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri darimulai tahun 2008. Yang brada pada Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang mana cabang dari  BMT FASTABIQ PATI.

BMT FASTABIQ JEPARA hadir sebagai solusi bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses keuangan dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

BMT FASTABIQ JEPARA hadir dengan visi menjadi mitra terpercaya dalam permodalan usaha anggota, dan misinya yang mana untuk menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan syariah secara efektif, efisien, dan transparan. BMT FASTABIQ JEPARA memiliki komitmen yang teguh dalam relasi dan kerja sama dengan berbagai pihak  serta menjadi unit usaha jasa keuangan Syariah yang handal dan terpercaya

Beragam Produk dan Layanan Unggulan

BMT FASTABIQ JEPARA menawarkan beragam produk dan layanan yang bisa kita coba, produk-produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam hal simpanan maupun pembiayaan. Apa yang membedakan diantara keduanya? Mari kita simak lebih lengkapnya

PRODUK SIMPANAN

Berbeda dengan BMT lain, BMT Fastabiq memberikan nama-nama yang unik disetiap produknya, seperti pada produk simpanan yang mereka tawarkan, ada beberapa pilihan yang bisa kita ambil diantaranya ada SIMPOK, SIWA, SIRELA, SISUKA, SIMPELPRES, SUQUR, SIFITRI, SIMABRUR, DAN ARISAN UKHUWAH.

SIMPOK atau simpanan pokok, adalah simpanan sebagai tanda keikut sertaan kita sebagai anggota KSPSS BMT fastabiq cabang mayong jepara, yang mana dibayarkan hanya sekali saja, dengan uang Rp. 20.000,-, kamu sudah bisa menjadi anggota dari KSPSS BMT fastabiq cabang mayong jepara

Simpok ini tidak bisa kita ambil jika kita masih menjadi anggota, sebagai gantinya, kita akan mendapat bagi hasil dari sisa hasil usaha BMT (SHU)

  • SIWA (Simpanan Wajib)

Siwa atau simpanan wajib adalah simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh anggota setiap bulannya sebesar Rp. 5000,- seperti Simpok, simpanan ini juga tidak bisa diambil selama kita masih menjadi anggota. Atau kita berhenti menjadi anggota. Namun tenang saja dengan simpanan ini kamu bisa mendapakan SHU/sisa hasil usaha

  • SIRELA (Simpanan Sukarela)

SIRELA atau simpanan sukareka, adalah simpanan yang besar nominalnya tidak ditentukan, jadi kita bisa menyimpan berapapun, dan bisa kita ambil kapanpun kita mau

  • SISUKA (Simpanan Mudharabah Berjangka)

SISUKA atau simpanan mudhorobah berjangka adalah simpanan yang mana Waktu pengambilannya sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati, disediakan 3 pilihan jangka Waktu, yaitu ada 3, 6, dan 12 bulan, akad yang digunakan ialah akad mudhorobah (bagi hasil) jadi tidak hanya menyimpan, tapi kita juga  bisa mendapat keuntungan dari pendapatan KSPSS BMT FASTABIQ CABANG MAYONG JEPARA per bulannya, yang akan otomatis masuk ke rekening kita

  • SIMPELPRES (Simpanan Pelajar Prestasi)

Simpelpres atau simpanan  pelajar prestasi adalah simpanan khusus guna Pendidikan para pelajar, dan akad yang digunakan ialah akad mudhorobah. pembayaran awal Rp. 50.000 setiap bulannya

  • SUQUR (Simpanan Untuk Qurban)

SUQUR atau simpanan untuk qurban adalah simpanan khusus yang sengaja dibuat dengan tujuan memudahkan kita umat muslim untuk bisa melaksanakan ibadah qurban. Dengan hanya membayar Rp. 300.000 setiap bulannya ibadah qurban tidak akan lagi memberatkan dan bukan hanya sekedar angan-angan.

  • SIFITRI (Simpanan Idul Fitri)

SIFITRI atau simpanan idul fitri adalah simpanan yang yang sengaja dibuat untuk persiapan menjelang lebaran, simpanan ini tidak memiliki waktu khusus dalam pembayarannya, namun untuk penarikannya sendiri hanya  bisa dilakukan Ketika menjelang lebaran idul fitri saja.

  • SIMABRUR (Simpanan Haji Mabrur)

SIMABRUR atau simpanan haji mabrur adalah simpanan yang diperuntukkan bagi umat muslim yang ingin beribadah  haji maupun umroh, dengan setoran awalnya  Rp. 250.000,- anda sudah bisa bisa menikmati produk ini.

  • Arisan Ukhuwah

Arisan Ukhuwah adalah simpanan yang cukup unik dari pada produk simpanan yang lain, sebab produk ini menggunakan sistem arisan, yang nominalnya sebesar Rp. 50.000 per bulannya dengan periodenya yaitu 3 tahun. Dan uniknya lagi BMT FASTABIQ juga memberikan bonus bagi anggota yang membayar secara rutin.

PRODUK PEMBIAYAAN

Selain memberikan produk simpanan BMT Fastabiq Jepara juga memberikan beberapa produk pembiayaan yang bisa kita pilih yang pastinya berdasarkan prinsip Syariah, diantaranya ada :

  • Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha, yang mana BMT sebagai pihak yang menyediakan modal (shahibul mal) atau istilah konvensionalnya yaitu Kreditur , sedangkan nasabah adalah penerima modal yaitu (mudharib) atau istilah konvensionalnya yaitu Debitur sebagai pihak pengelola usaha atau yang bertanggung jawab dalam oprasionalnya.

  • Pembiayaan Musyarakah 

Pembiayaan musyarakah merupakan bentuk akad kerjasama dalam membangun usaha antara beberapa pemilik modal (BMT), yang mana gabungan pembiayaan dari para pemilik modal akan membiayai suatu usaha, yang mana masing-masing pihak berhak ikut andil dalam oprasionalnya

BMT Fastabiq Jepara menggabungkan antara akad mudarabah dan musyarakah, Dan Keuntungan dari pembiayaan tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan diawal, Namun untuk kerugian sendiri hanya akan ditanggung oleh pemilik modal saja, kecuali jika terjadi kelalaian atau wanprestasi dari pihak pengelola, maka pihak pengelola yang akan menanggungnya

  • Pembiayaan Akad Murabahah

Secara definisi akad murabahah merupakan akad jual beli barang. Dalam akad ini BMT Fastabiq Jepara berperan sebagai pihak ketiga sebagai perantara antara pemasok barang dengan anggota dari BMT sendiri, dan untuk keuntungannya, BMT mengambil margin atau selisih harga dari barang yang dijual. Selain barang BMT Fastabiq Jepara juga menyediakan pembiayaan murobahah, yang biasanya dipergunakan untuk usaha, modal, atau barang bergerak seperti untuk membeli kendaraan

BMT menyediakan bukan hanya dalam bentuk barang saja, namun juga berupa uang, dalam kasus tersebut maka digunakanlah akad wakalah. Dengan akad wakalah BMT memberikan wewenang seutuhnya dalam mempergunakan atau membeli barang yang diinginkan nasabah kepada nasabah itu sendiri atas nama BMT

  • Pembiayaan Akad Ijarah

Seperti Namanya, Jenis pembiayaan ini adalah dengan menggunakan akad sewa, teknisnya BMT menyediakan manfaat dari barang atau jasa yang mana dalam tanda kutip ialah ‘Dana’, BMT menyediakan dana bagi mereka untuk keperluan sewa barang ataupun jasa dengan cara pembayaran yang dicicil. Dan untuk keuntungannya BMT sendiri mengambil dari margin sebesar 2% dari transaksi penggunaan dana.

Singkatnya, Pembiayaan ini merupakan pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun