Masih ingat kasus gagalnya timnas U19 ke semifinal piala AFF U19? Gagal lolos ke semifinal karena kalah Head To Head dengan Thailand dan Vietnam.
Secara permainan memang timnas wajar gagal ke semifinal, karena sangat buruk dalam taktik. Namun pelatih timnas malah mencari kambing hitam lain, yaitu aturan AFF yang disalahkan (Head to head) yang membuat mereka tersingkir. Padahal aturan telah di technical meetingkan bersama jajaran manajer peserta AFF u19 sebelum kejuaraan dimulai.
Akibat pelatih timnas menyalahkan aturan dari AFF, suporter pun menyalahkan AFF dan muncul wacana indonesia harus keluar dari AFF. Wacana yang konyol dan membodohkan diri karena muncul saat timnas memang layak tidak lolos ke semifinal karena permainan mereka yang buruk, bukan perkara aturan AFF.
Yang terjadi pada paslon 01 dan 03 ini persis sama dengan pelatih timnas yang mencari kambing hitam. Karena tidak mampu memenangkan pertandingan, lalu mencari kambing hitam dengan tuduhan kecurangan, lucunya sengketa kecurangan bukan diajukan ke MK, tapi ke DPR dan menyasar Jokowi.
Saya mau ketawa tapi merasa maklum karena umumnya pendukung 01 dan 03 adalah oknum-oknum yang mudah digiring oleh pihak yang mereka puja.
FYI, berhasil atau tidaknya Hak Angket tidak akan merubah hasil KPU. Karena aturannya sudah jelas dituliskan, bahwa keputusan KPU hanya bisa dianulir oleh MK saat tuntutan kecurangan terbukti.
Euforia yang dialami oleh pendukung 01 dan 03 ini adalah euforia yang salah sasaran dan tidak akan merubah nasib mereka sebagai pihak yang kalah dalam pemilu.
Namun apa boleh kata, karena mereka sangat mudah digiring oleh opini2 pembodohan dari para pemain politik. Digiring bak itik yang pulang kandang, terombang ambing bak buih ombak lautan yang menepi.
Statmen orang cerdas ada di barisan 01 dan 03 itu menjadi rancu. Masak ada orang cerdas yang bisa dibodohi?
Mereka pikir bisa merubah hasil KPU, padahal malah mereka mempercepat pelantikan Prabowo-Gibran menjadi pemimpin di Republik ini. Jika Hak Angket yang digulirkan mereka disetujui oleh MK dan MPR merestuinya, maka Jokowi dimakzulkan alias diturunkan. Dengan demikian, maka ada kekosongan kekuasaan atau yang disebut Vacum of power di republik ini.
Dan artinya Prabowo-Gibran bisa segera di lantik sebelum waktunya.