Nahwu Al-Jurumiyyah dijelaskan bahwa Ilmu nahwu adalah ayahnya ilmu, sedangkan ilmu shorof sebagai ibunya, Ketika keduanya dipadukan maka akan bermunculan ilmu-ilmu yang lain karena nya, sebagaimana perpaduan ayah dan ibu ia menghasilkan sebuah anak. Ilmu nahwu dan shorof merupakan dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan , sebab tanpa salah satunya maka tidak akan bisa menghasilkan sesuatu (ilmu yang lain) dengan sempurna. Kedua ilmu tersebut diistilahkan dengan ilmu alat, dengan alat kitab bisa membikin sesuatu dengan sempurna.
Dalam muqodimah buku karangan Abu An'im yang berjudul Sang Pangeran- Pentingnya Ilmu Shorof
Seseorang jika hanya ahli dalam bidang nahwu maka sangat mungkin ia melakukan kesalahan dalam memahami kalam arab, kami contohkan :
Bagi seseorang yang hanya paham ilmu nahwu , maka ia akan menerjemahkan contoh tersebut demikian : "Barang siapa yang berbicara dibawah pohon maka batal wudhunya" . Ini pemahaman yang sangat keliru, sebab tidak ada keterangan dalam kitab-kitab fikih yang menerangkan mengenai kebatalan wudhu seseorang yang bicara di bawah pohon . Tetapi bagi orang yang paham akan ilmu nahwu dan shorof ia akan menerjemahkan demikian "Barang siapa qoululah (tidur tengah hari), maka batallah wudhunya" pemahaman seperti ini sesuai dengan keterangan dalam fikih . Lafadz dalam contoh tersebut adalah fi'il bina' ajwaf ya'i, bukan ajwaf wawi. Tidak akan tetapi / yang artinya (tidur tengah hari).
2. Pentingnya Ilmu Nahwu
Begitu juga orang yang hanya ahli dalam ilmu shorof saja, dia juga besar kemungkinan akan salah dalam memahami kalam arab, kami contohkan :
Bagi seseorang yang hanya paham ilmu shorof, maka dia akan menerjemahkan contoh tersebut demikian "Barangsiapa yang berwudhu dengan air kencing anjing, maka sah wudhu-nya" . Ini pemahaman yang sangat keliru , sebab tidak ada dalam keterangan kitab fikih bahwa air kencing anjing dapat digunakan untuk berwudhu.
Tetapi bagi orang yang paham akan ilmu nahwu dan shorof maka ia akan menerjemahkan demikian "Barangsiapa telah berwudhu lalu terkena / bertemu dengan air kencing anjing, maka tetap sah wudhunya/tidak batal wudhunya". Pemahaman seperti ini sesuai dengan keterangan dalam kitab fikih. Huruf jar Ba' disitu berfedah ilshoq (bertemu), bukan berfaedah isti'anah (minta bantuan/bahwa lafadz setelah ba' dijadikan alat berwudhu).
Dari situ jelaslah bahwa ilmu nahwu dan shorof merupakan dua bidang keilmuan yang tidak bisa dipisahkan, berguna untuk menghindari dari keliru dalam mengartikan atau memahami kalam arab.
Maka dari itulah kuasai dua ilmu tersebut (ilmu alat), agar kalian menjadi orang yang mahir dalam segala ilmu. Ada sebuah maqolah :
" "
"Barangsiap yang menguasai satu cabang ilmu, niscaya ia juga bisa menguasai ilmu yang lain (yakni ilmu alat)."