Mohon tunggu...
Eka Ayu
Eka Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - don't waste every opportunity

Mahasiswi Universitas KH.Wahab Hasbullah Jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Leasing Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam

8 Mei 2020   14:22 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:12 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan hukum ekonomi syari'ah terhadap kegiatan leasing  memunculkan beberapa persoalan yang perlu di analisis berdasarkan tinjauan hukum leasing menurut syara'. Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang jenis leasing yaitu OPERATING LEASE atau disebut dengan ijaroh(sewa-menyewa) dalam hukum islam tidak ada permasalahan(halal) dengan dasar hukum Q.S Albaqoroh ayat 233 yang artinya "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".

Dari  arti ayat tersebut di atas dapat di pahami  dalam ungkapan "apabila kamu memberikan pembayaran yang patut".  Dimana ungkapan tersebut menunjukkan  bahwa adanya jasa yang diberikan  kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing (Ramli, 2005 )

Namun dalam jenis FINANCIAL LEASING terdapat beberapa fakta yang menunjukan keharaman transaksi dengan landasan alasan berikut ini :

  • Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli.Padahal syara' telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad. Ibnu Mas'ud RA:"Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)" (HR. Ahmad, Al Musnad,I/398).Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad,seperti akad jual beli digabung dengan akad ijarah.
  • Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga.karena dalam praktek transaksi biasanya harga sewa yang dibayar oleh lesse perbulan jumlah bayar tetap(tanpa suku bunga) dan bisa juga berubah-ubah sesuai suku bunga yang dipinjamkan. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (QS Al Baqarah [2] : 275 )
  • Dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata, "Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan." (Al Muhalla,3/437). Dalam hadits juga disebutkan: Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu (HR. an-Nasa'i, at- Tirmidzi dan ad-Daruquthni)

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya adalah haram. Maka dari persoalan tersebut,dalam hukum syara' perlu adanya muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaanya sama. Serta legal menurut syari'ah islam agar terwujud aturan yang memenuhi rasa keadilan manusia.

Dengan demikian praktek financial lease(leasing) yang sudah disesuaikan  dengankriteria syara' dinamakan al-Ijarah Muntahia bit Tamlik (IMBT) yaitu transaksi ijarah yang diikuti perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. IMBT di dalam Fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada Penyewa, setelah selesai masa akad ijarah,dan hukumnya ialah halal.

Sedangkan praktik dan realitanya dalam kehidupan sehari-hari, financial lease menunjukkan keharaman transaksi. Dan  para ulama sepakat bahwa keharaman transaksi ada dalam praktik financial lease (leasing konvensional)

ANALISIS 

 

TANGGAPAN ATAS PERSOALAN TRANSAKSI LEASING ITU HALAL ATAUKAH HARAM ?

Jika membahas tentang leasing maka hal yang perlu diperhatikan adalah tentang adanya riba yang mana Soal riba dalam Al-quran disebutkan 8 kali yaitu QS.Ar-Rum ayat 39,QS. Al-Baqoroh ayat 275,276,dan ayat 278,QS. Al-Imran ayat 130 dan QS.An-Nisa' ayat 161.

Kita ambil  arti dari dalil Al-quran surat albaqoroh ayat 275 yang artinya "orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata,sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" dan arti QS.Al-Imran ayat 130 "Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan". Dalam hadits riwayat al-baihaqi  juga diterangkan bahwa "satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui,lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali".

     Berdasarkan dalil alQuran diterangkan dengan tegas bahwa riba adalah haram namun dalam realita leasing yang menggunankan sistemkredit/cicil seperti kredit motor atau mobil para ulama masih berbeda pendapat, namun intinya sistem kredit/cicilan adalah mubah atau boleh sepanjang menggunakan akad syari'ah. Sehingga dapat di pahami bahwa transaksi leasing itu halal atau haramnya dapat ditentukan berdasarkan akad yang digunakan saat transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun