Mohon tunggu...
Eka Ayu
Eka Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - don't waste every opportunity

Mahasiswi Universitas KH.Wahab Hasbullah Jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Leasing Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam

8 Mei 2020   14:22 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:12 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Transaksi leasing merupakan suatu praktek muamalah yang perlu adanya pembahasan khusus untuk di kaji dan di teliti berdasarkan pandangan hukum islam. Dimana dalam kehidupan nyata,fenomena praktek leasing termasuk kategori persoalan yang pelik dan rumit karena dalam transaksinya melibatkan sejumlah pihak. Istilah lease berasal dari kata lease yang mengandung arti bahasa sewa-menyewa.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia leasing diistilahkan"sewa guna usaha" yang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal(misal mobil dan mesin pabrik)selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (salinan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no :1169/KMK.01/-1991,tentang sewa guna bab 1 pasal 1).

Secara global transaksi leasing terbagi menjadi dua jenis yaitu OPERATING LEASE dan FINANCIAL LEASE. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, tidak terjadi pemindahan kepemilikan (transfer of title) asset,baik di awal maupun di akhir periode sewa, yang mana dalam hukum ekonomi syari'ah disebut dengan konsep ijaroh(Karim, 2003 ).

Adapun financial leasse merupakan suatu bentuk sewa dimana di akhir periode sewa, si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewakan.

Namun dalam kondisi praktek nyata khususnya di Indonesia,implementasi transaksi leasing bentuk financial lease tidak ada hak memilih antara lanjut membeli atau tidak membeli barang yang disewakan,melainkan sejak awal periode telah dikunci ketentuanya. Sehingga dalam transaksi tersebut terdapat akad ganda yaitu  akad sewa apabila dalam masa akhir sewa.

Penyewa tidak bisa melunasi cicilanya dengan konsekuensi barang tersebut tetap menjadi milik perusahaan leasing(pemberi sewa) dan akad jual beli apabila Penyewa mampu melunasi secara penuh cicilan barang tersebut. Sehingga  pada akhir transaksi,barang tersebut menjadi milik si Penyewa. Oleh karena itulah proses leasing  disebut sebagai sewa-beli.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing:

  • Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya          untuk memperoleh barang modal.
  • Lessee, yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  • Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lease. Dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  • Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee ( Kasmir, 2002 ).

Selayaknya transaksi ekonomi lainya,dalam leasing memiliki keuntungan dan kelemahan dalam operasionalnya dibandingkan sistem sumber pembiayaan lainya.

Keuntungan leasing antara lain :

  • Menghemat modal,karena dalam transaksi leasing pihak lessee dalam pembiayaan awal tidak perlu mengeluarkan biaya penuh 100% dalam mendapatkan barang yang diinginkan,sehingga bisa menggunakan modal lebihanya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan lainya.
  • Lebih Fleksibel daripada kredit bank, dalam hal struktur kontraknya,besarnya pembiayaan rental,jangka waktu pembayaran serta nilai residunya.
  • Pembiayaan proyek berskala besar dapat terjadi dengan mudah(perolehan modal dipermudah) sepanjang perusahaan leasing dapat menerima secara penuh jaminan yang diajukan,serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
  • Mengurangi resiko inflasi dan terlindung dari resiko keusangan atau kemajuan tekhnologi.karena dalam kontrak leasing terdapat pernyataan bahwa objek/barang sewa tersebut bisa di tukar dengan barang serupa yang lebih modern.

Adapun kerugian dari leasing yaitu Leasing tidak menguntungkan dalam hal kelebihan uang tunai, leasing menghilangkan hak pemilik,leasing mungkin memerlukan biaya yang lebih besar dari pada dengan cara lain dan mungkin menimbulakan kehilangan atas nilai sisa dari barang modal.

Pandangan hukum ekonomi syari'ah terhadap kegiatan leasing  memunculkan beberapa persoalan yang perlu di analisis berdasarkan tinjauan hukum leasing menurut syara'. Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang jenis leasing yaitu OPERATING LEASE atau disebut dengan ijaroh(sewa-menyewa) dalam hukum islam tidak ada permasalahan(halal) dengan dasar hukum Q.S Albaqoroh ayat 233 yang artinya "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".

Dari  arti ayat tersebut di atas dapat di pahami  dalam ungkapan "apabila kamu memberikan pembayaran yang patut".  Dimana ungkapan tersebut menunjukkan  bahwa adanya jasa yang diberikan  kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing (Ramli, 2005 )

Namun dalam jenis FINANCIAL LEASING terdapat beberapa fakta yang menunjukan keharaman transaksi dengan landasan alasan berikut ini :

  • Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli.Padahal syara' telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad. Ibnu Mas'ud RA:"Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)" (HR. Ahmad, Al Musnad,I/398).Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad,seperti akad jual beli digabung dengan akad ijarah.
  • Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga.karena dalam praktek transaksi biasanya harga sewa yang dibayar oleh lesse perbulan jumlah bayar tetap(tanpa suku bunga) dan bisa juga berubah-ubah sesuai suku bunga yang dipinjamkan. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (QS Al Baqarah [2] : 275 )
  • Dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata, "Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan." (Al Muhalla,3/437). Dalam hadits juga disebutkan: Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu (HR. an-Nasa'i, at- Tirmidzi dan ad-Daruquthni)

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya adalah haram. Maka dari persoalan tersebut,dalam hukum syara' perlu adanya muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaanya sama. Serta legal menurut syari'ah islam agar terwujud aturan yang memenuhi rasa keadilan manusia.

Dengan demikian praktek financial lease(leasing) yang sudah disesuaikan  dengankriteria syara' dinamakan al-Ijarah Muntahia bit Tamlik (IMBT) yaitu transaksi ijarah yang diikuti perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. IMBT di dalam Fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada Penyewa, setelah selesai masa akad ijarah,dan hukumnya ialah halal.

Sedangkan praktik dan realitanya dalam kehidupan sehari-hari, financial lease menunjukkan keharaman transaksi. Dan  para ulama sepakat bahwa keharaman transaksi ada dalam praktik financial lease (leasing konvensional)

ANALISIS 

 

TANGGAPAN ATAS PERSOALAN TRANSAKSI LEASING ITU HALAL ATAUKAH HARAM ?

Jika membahas tentang leasing maka hal yang perlu diperhatikan adalah tentang adanya riba yang mana Soal riba dalam Al-quran disebutkan 8 kali yaitu QS.Ar-Rum ayat 39,QS. Al-Baqoroh ayat 275,276,dan ayat 278,QS. Al-Imran ayat 130 dan QS.An-Nisa' ayat 161.

Kita ambil  arti dari dalil Al-quran surat albaqoroh ayat 275 yang artinya "orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata,sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" dan arti QS.Al-Imran ayat 130 "Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan". Dalam hadits riwayat al-baihaqi  juga diterangkan bahwa "satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui,lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali".

     Berdasarkan dalil alQuran diterangkan dengan tegas bahwa riba adalah haram namun dalam realita leasing yang menggunankan sistemkredit/cicil seperti kredit motor atau mobil para ulama masih berbeda pendapat, namun intinya sistem kredit/cicilan adalah mubah atau boleh sepanjang menggunakan akad syari'ah. Sehingga dapat di pahami bahwa transaksi leasing itu halal atau haramnya dapat ditentukan berdasarkan akad yang digunakan saat transaksi.

            Dari artikel tersebut juga dibahas solusi alternatif dalam berakad pada transaksi leasing yang memiliki daya guna sama  yakni dengan menggunakan akad al-Ijarah Muntahia bit Tamlik (IMBT) dimana akad ini adalah akad yang diperbolehkan dalam hukum syara' dengan praktek akad sewa menyewa dengan akhir transaksi barang sewa berpindah kepemilikan menjadi milik penyewa (lesse) dengan tujuan hibah atau pemberian dari perusahaan leasing. Yang dalam proses pembiayaanya adalah kredit yang diperbolehkandalam hukum syara' dengan dasar dalil alqur,an surat Al-Baqoroh ayat 282 "Hai orang-orang yang beriman  apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskanya". Sebagai contoh riil praktek leasing yang dialami oleh saudara saya yang ingin memiliki motor untuk usaha jualan kelililing namun uang yang dimiliki  jika di pakai untuk biaya beli motor akan berpengaruh dengan modal beli barang yang akan dipakai untuk usaha,maka ia berpikir untuk melakukan transaksi leasing dengan melakukan perbandingan terlebih dahulu melalui dengan cara datang ke perusahaan leasing serta melakukan proses pengajuan disana. Di kemudian hari dia mencoba datang ke salah satu bank syari'ah di kota yang memiliki layanan jasa pembelian motor dengan cara di kredit atau cicil. Dari informasi yang dia dapatkan dari dua lembaga tersebut diketahui bahwa biaya leasing jika di akumulasi akan jatuh lebih mahal dari pada kredit melalui bank syari'ah sehingga ia memutuskan untuk kredit motor melalui bank syari'ah saja. Di samping dalam bank syari'ah akadnya halal yaitu akad yang berdasarkan akad penjual belian dimana realita barangyang diinginkan nasabah di beli secara lunas oleh pihak bank yang berikutnya di jual oleh pihak bank kepada nasabah dengan penambahan margin yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama berdasarkan harga jual barang,bukan berdasarkan jumlah uang yang akan di pinjam. Sehingga untuk lebih aman dan lebih terjamin kehalalanya sebaiknya,jika ingin kredit seperti motor,mobil dan rumah bisa melalui lembaga keuangan seperti bank syari'ah,BMT, dan  BPR syari'ah saja.

 Dalam akad leasing pada kondisi nyata memang  terjadi akad jaminan yang tidak sah,yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Dimana landasan atas dasar ungkapan  Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).sehingga dalam kondisi tersebut di suatu hari akan muncul masalah baru apabila si fulan (lesse) tidak mampu membayar angsuran secara lunas,dan biasanya   dalam praktek leasing, barang tersebut akan ditarik oleh pihak lessor dan di jual (hak milik barang di kuasai lessor),setelah saya bertanya-tanya keada tetangga yang kebetulan pernah mengambil kredit motor yang digunakan untuk berbisnis,namun pada waktu yang hampir selesai dalam pengangsuran, tetangga saya tidak mampuuntuk membayar karena tertimpa musibah yang mengakibatkan tidak bisa membayar biaya angsuran tepat waktu, sampai ada peringatan dari pihak leasing dan pada akhirnya sepeda motornya tersebut di tarik oleh perusahaan leasing tanpa mendapat kembalian harga dari jumlah uang yang telah di angsur,yang kalau dihitung hanya kurang sedikit saja dalam melunasi sepeda motor tersebut. Nah dari praktek aturan itulah saya setuju kalau transaksi leasing termasuk haram,karena ketidak adilan yang dirasakan oleh lesse (nasabah)

Sebagai pelaku ekonomi yang tidak lepas dari setiap kegiatan muamalah kita perlu memperhatikan pentingnya akad,pentingnya kejelasan proses yang pada akhirnya tidak merugikan salah satu pihak dalam makna harus adil dan dalam transaksi jangan sampai adanya aktivitas yang mengandung riba. Kita harus berhati-hati dan pandai memilih, mau pakai leasing konvensional atau leasing syari'ah? Yang mana dalam praktek nyata Leasing konvensional jelas haram karena didalamnya mengandung unsur riba dalam sistem pembiayaan angsuranya yaitu penambahan bunga. Sedangkan dalam leasing syari'ah ,sejak awal akad sudah menggunakan akad yang di perbolehkan oleh hukum syara' yakni akad jual beli dengan sistem pembayaran angsuran (di cicil) dengan penambahan harga bukan bunga melainkan margin atau keuntungan dari hasil jual beli barang yang dikredit sesuai kesepakatan bersama dan diberitahukan secara jelas.

Keberadaan jasa leasing di sekitar kita memang ada manfaatnya seperti yang di bahas dalam artikel, yaitu menghemat modal dalam praktek riil memang proses leasing sangat membantu dalam mewujudkan pemenuhan barang yang kita inginkan seperti keinginan membeli rumah dengan modal yang sedang sehingga kelebihan modal bisa dipergunakan untuk hal lainya yang dibutuhkan. Yang kedua fleksible,dimana secara nyata sebagai nasabah (lesse) bisa memilih jangka waktu pembayaran,besarnya pembayaran,nilai residu dan dalam sisi struktur kontrak memang di permudah. Selanjutnya  dalam leasing memiliki kelebihan yang menarik yakni dokumentasi sederhana karena persyaratanya  sesuai aturan yang tidak rumit dan berdasarkan aturan yang telah di tentukan. Di samping itu dengan adanya lembaga leasing pembiayaan proyek berskala besar dapat terpenuhi secara mudah,seperti pemenuhan peralatan pabrik yang harganya cukup tinggi dalam dunia produksi yang biasa di lakukan oleh para pengusaha untuk melengkapi peralatan produksi yang kurang atau yang sedang dibutuhkan bagian produksi. Leasing juga memiliki kelebihan untuk mengurangi resiko inflasi karena biaya angsuran sesuai kesepakatana saat bertransaksi, serta leasing dapat melindungi dari resiko keusangan atau kemajuan teknologi, sebab dalam transaksi leasing ada penyebutan pernyataan  dalam surat kontrak perjanjianya bahwa objek leasing dapat ditukar dengan barang serupa yang lebih modern  apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan yang lebih baik dari pada produk barang yang sejenis. Dalam artikel juga di sebutkan kekurangan dari leasing salah satunya adalah dalam resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan leasing yang mungkin menimbulkan  kehilangan atas nilai sisa dari barang modal karena adanya resiko inflasi yang di tanggung perusahaan leasing.

 Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam praktek ada dua jenis perusahaan leasing yang harus kita pilih yakni leasing syari'ah dan leasing konvensional, yang keduanya terlihat sama saja hasilnya namun dalam hukum syara' ada perbedaan yang mendasar yang harus di luruskan sejak awal transaksi yaitu akad atau ijab qabul yang berisi kesepakatan bersama yang akan mengakibatkan nilai transaksi halal atau haram. Dan ntuk menghindari transaksi haram leasing dalam islam bisa di siasati dengan pengajuan terhadap lembaga keuangan syari'ah untuk mendapatkan barang yang di inginkan, kemudian dari lembaga keuangan syari'ah bisa membelikandulu barang yang diinginkan  dan selanjutnya di jual dengan pertambahan margin yang telah disepakati karena akada jual beli atas barang,bukan karena penggandaan uang yang dipinjam  yang termasuk bunga riba yang jelas di haramkan oleh Allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun