Peran Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal
      Pasar modal merupakan salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal. Adapun langkah yang diupayakan pasar modal dalam pembangunan negara Republik Indonesia yaitu dengan melakukan penawaran umum (go public).Â
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten/pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Sehingga terkait dengan hal tersebut maka seorang konsultan bertanggung jawab penuh atas pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya kepada perusahaan.
      Dalam kegiatan pasar modal khususnya dalam proses penawaran umum (go public) suatu perusahaan, konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran hukum (legal public). Oleh karena itu, isi dari pendapat hukum harus sesuai dengan masalah hukum yang diperiksa karena pendapat hukum ini akan dijadikan dasar bagi konsultan hukum dalam memberikan nasehat hukum (legal advice) kepada kliennya.
Tanggung Jawab Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal
      Adapun tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi.Â
Berdasarkan ketentuan tersebut, konsultan hukum memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh investor apabila pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public).
      Konsultan hukum dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu dan pembatasan kegiatan usaha serta pencabutan izin usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) apabila pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang telah membeli efek perusahaan tersebut.
KESIMPULAN
      Konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum (go public). Dimana berdasarlkan pemeriksaan hukum (legal audit) tersebut konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus.
      Tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya terhadap sesuatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI