Mohon tunggu...
Putu Eka Ariani
Putu Eka Ariani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Konsultan Hukum Pasar Modal beserta Tanggung Jawabnya

31 Maret 2020   08:36 Diperbarui: 10 April 2020   16:48 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal

            Pasar modal merupakan salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal. Adapun langkah yang diupayakan pasar modal dalam pembangunan negara Republik Indonesia yaitu dengan melakukan penawaran umum (go public). 

Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten/pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Sehingga terkait dengan hal tersebut maka seorang konsultan bertanggung jawab penuh atas pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya kepada perusahaan.

            Dalam kegiatan pasar modal khususnya dalam proses penawaran umum (go public) suatu perusahaan, konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran hukum (legal public). Oleh karena itu, isi dari pendapat hukum harus sesuai dengan masalah hukum yang diperiksa karena pendapat hukum ini akan dijadikan dasar bagi konsultan hukum dalam memberikan nasehat hukum (legal advice) kepada kliennya.

Tanggung Jawab Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal

            Adapun tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, konsultan hukum memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh investor apabila pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public).

            Konsultan hukum dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu dan pembatasan kegiatan usaha serta pencabutan izin usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) apabila pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang telah membeli efek perusahaan tersebut.

KESIMPULAN

            Konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum (go public). Dimana berdasarlkan pemeriksaan hukum (legal audit) tersebut konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus.

            Tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) yang diberikannya terhadap sesuatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public) terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun