Mohon tunggu...
Eka MP
Eka MP Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis - Blogger

Pecandu Teh dan Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK dan Komisi XI DPR RI Lakukan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol

27 Juli 2024   20:54 Diperbarui: 27 Juli 2024   20:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online atau Pinjol marak beredar di masyarakat. Kebutuhan uang tunai cepat tanpa jaminan memicu berkembangnya penyelenggaraan Pinjol. Apakah benar semudah itu? Amankah?

Banyak pertanyaan terkait keamanan data pribadi yang tersebar saat seseorang mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol. Semudah mengunduh aplikasi dan mengunggah data pribadi mengajukan permohonan pinjaman melalui gadget bisa langsung terlaksana. 

Waspada Pinjol Ilegal

Meskipun meminjam uang melalui aplikasi pinjol memang mudah namun perlu diwaspadai penyelengara ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Bahayanya adalah pengguna tidak terlindungi secara hukum. Data pribadi yang tersebar bisa disalahgunakan oleh pihak Pinjol untuk berbagai kepentingan mereka. 

Data pribadi yang mudah disalahgunakan adalah KTP dan phone book. Syarat utama pengajuan pinjaman adalah berfoto dengan KTP. 

Pinjol ilegal yang masih ramai dan bebas beroperasi di Indonesia menang meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu OJK dan Komisi XI DPR RI menghimbau masyarakat untuk sadar menjaga data pribadi secara hati-hati. Karena berbagai penipuan banyak berawal dari penyalahgunaan data pribadi ini. 

Efek sampingnya tentu saja merugikan masyarakat. Peminjam bisa mendapatkan tekanan dan pemaksaan saat pihak Pinjol melakukan penagihan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan menimbulkan banyak korban. 

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi 

Di zaman digital ini data pribadi merupakan sumber data yang paling mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penipuan pinjol dengan pengalamannya KTP juga marak kasusnya di masyarakat. Korbannya pun tidak sedikit yang merasa dirugikan. 

Data pribadi sebaiknya tidak diunggah ke internet secara sembarangan karena sangat berbahaya jika disalahgunakan. Seperti beberapa mahasiswa yang tiba-tiba mendapat tagihan pinjol padahal mereka tidak pernah mengajukan sama sekali. 

Beberapa calon karyawan sebuah toko juga menjadi korban karena KTP mereka disalahgunakan oknum untuk pengajuan pinjaman. 

Jaga Data Pribadi

Keamanan data pribadi adalah kewajiban kita yang dilindungi oleh hukum. Meski beberapa kali terjadi kebocoran data masyarakat akibat hacker namun kita tetap wajib berhati-hati dan teliti dalam menyebarkan data pribadi. 

Jika kita membutuhkan dana cepat melalui pinjol pastikan aplikasi penyelenggara pinjol sudah terdaftar di OJK. Sehingga kita dapat terhindar dari berbagai cara penipuan. 

Jangan sembarangan memberikan data pribadi. Pastikan bahwa pihak yang menerima memang memiliki otoritas pengumpulan data pribadi. 

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi masing-masing. Tentu saja pemerintah juga wajib melindungi data pribadi masyarakat. Dan perihal pinjol ilegal yang masih marak di Indonesia semoga ke depan dapat diberangus dan tidakl agi meresahkan masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun