artinya bagimu agamamu bagiku agamaku.
(Al Kafirun: ayat 6)
Sebaiknya juga tak usah mengatur-ngatur bagaimana orang menjalankan keyakinannya. Semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.Â
Seperti pemakaian jilbab, jika seorang muslimah berkeyakinan memakai jilbab bagian dari ibadah tentu saja harus dibebaskan. Tak perlu orang lain mengatur-atur bagaimana, kapan dan dimana seharusnya boleh memakai jilbab.Â
Selain itu juga jangan memaksakan kehendak kepada orang lain. Hal ini bukan hanya tentang menjalankan perintah agamanya tapi juga berlaku secara umum.Â
Bagi yang berbeda agama menghormati orang lain beribadah adalah bentuk toleransi beragama yang harus dikembangkan. Karena pada dasarnya beribadah sesuai keyakinan dijamin kebebasannya oleh undang-undang dasar. Pun sudah termaktub dalam butir-butir Pancasila sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa"
Jika negara sudah memberikan kebebasan untuk beribadah maka sebagai warga negara yang taat hukum sudah selayaknya kita pun mentaatinya bukan?
Yuk, sama-sama kita ciptakan hidup damai dengan lingkungan sekitar dimanapun kita berada. Bertoleransi adalah jalan tengah untuk menciptakan hidup yang nyaman di negeri yang indah ini.Â
SalamÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI