*Pelatihan dan penyuluhan: Melatih dan mendidik tenaga kerja tentang K3.
*Pembuatan SOP:Membuat prosedur dan aturan K3 yang jelas.
*Pengendalian bahaya:Memantau dan mengendalikan kondisi dan tindakan tidak aman di tempat kerja.
*Penggunaan APD: Menyediakan dan memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
*Pemeriksaan rutin: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan dan fasilitas.
*Penghargaan:Memberikan penghargaan kepada karyawan yang berkontribusi dalam meningkatkan keselamatan kerja.
*Desain area kerja: Merancang area kerja yang aman dan bersih.Penggunaan teknologi
*Menggunakan sistem monitoring dan alarm untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
2.4 Tindakan setelah Kecelakaan kerja
Setelah terjadi kecelakaan kerja, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
1.Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)