Mohon tunggu...
Maulana Ferdiansyah
Maulana Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Gaji ke-13 untuk Guru ASN: Rincian, Besaran, dan Dampaknya pada Tahun 2024

4 Juni 2024   08:37 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:10 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: uinjkt.ac.id/)

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi guru, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya

Rincian Gaji ke-13 Guru

Komponen Gaji ke-13:

Gaji ke-13 yang diterima oleh guru ASN terdiri dari beberapa komponen utama:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

5. Tunjangan Kinerja (jika ada).

Besaran Gaji ke-13:

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan masa kerja masing-masing guru. Contoh untuk kategori guru yang bukan pegawai ASN di lembaga non-struktural adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun