Keberadaan “Agama Lainnya” dalam Komposisi Penduduk Berdasarkan Agama di Indonesia
Suryadi Muchlis | 3613100049
Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Negara memberi kebebasan bagi tiap individu untuk memeluk atau menganut agama masing-masing. Kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara. Sehingga tidak diperbolehkan adanya intervensi atau paksaan dari Pihak lain. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal seperti Pasal 28 E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, Pasal 28 I ayat 1 tentang pengakuan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia, dan kemudian Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut,
Pasal 28 E ayat 1-2, berbunyi:
“(1). Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memlih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuranunya”
Pasal 28 I ayat 1, berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
Pasal 29 ayat 2, berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Jadi, dari pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Berikut suatu contoh kecil data terkait Komposisi Penduduk Indonesia Berdasarkan Agama di Sumatera Barat
No
Agama
Jumlah
Presentase
1
Islam
4.721.924
97,42135
2
Kristen
69.253
1,428808
3
Katolik
40.428
0,834099
4
Hindu
234
0,004828
5
Budha
3.419
0,07054
6
Khong Hu Chu
70
0,001444
7
Lainnya
493
0,010171
8
Tidak Terjawab
1.930
0,039819
9
Tidak Ditanyakan
9.158
0,188945
Total
4.846.909
100
Sumber: Data Sensus Penduduk Oleh Badan Pusat Statistik Tahun 2010
Dari data diatas dapat dilihat bahwa sebagian besar penduduk Sumatera Barat atau sekitar 97,42% menganut agama Islam, sedangkan 2,35% menganut agama lain (lainnya, khong hu cu, budha, hindu, khatolik, kristen) dan 0,23 % tidak menjawab dan tidak ditanyakan. Sekilas terlihat memang tidak ada yang aneh, namun jika ditelisik lebih mendalam anda akan menemukan sesuatu yang unik dan menarik pada data diatas yakni penduduk yang menganut “agama lainnya”. Jumlah penduduk yang menganut agama lainnya di Sumatera Barat ialah sekitar 493 Jiwa atau 0,01 % dari penduduk Sumatera Barat.
Mungkin akan ada beberapa pertanyaan yang terlitas dalam benak anda yakni:
·Agama apakah dibalik “agama lainnya”?
·Apakah ada agama lain selain agama islam, kristen, khatolik, hindu, budha, khong hu cu?
·Apakah pemerintah tidak menyadari hal terselubung tersebut?
·Bagaimana tidakan pemerintah terkait “agama lainnya” ini?
·Apakah “agama lainnya” itu disahkan atau diperbolehkan di Indonesia?
·Apakah masyarakat telah mengetahui “agama lainnya” tersebut?
·Bagaimana tanggapan atau tindakan masyarakat terkait “agama lainnya” ini?
Berikut merupakan dasar hukum yang menegaskan tentang keberadaan agama-agama di Indonesia
”Dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pecegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama” atau yang biasa dikenal dengan UU Penodaan Agama pada Pasal 1 di jelaskan bahwa Agama-agam yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali agama diatas (yakni agama lainnya) tetap diperboleh atau diakui keberadaannya. Nasib masyarakat yang menganut agama lainnya ini tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lainnya.
Jadi jelaslah memang agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila, dalam sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jika dilihat dari lingkup yang lebih besar yakni Indonesia, menurut sensus penduduk tahun 2010 menyatakan bahwa 0,13 % penduduk Indonesia menganut “agama lainnya” atau sekitar 299.617 jiwa. Dan keberadaan “agama lain” ini dilindungi oleh UUD 1945, namun dengan catatan “Tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainya terkait kebebasan dalam menganut agama”.
Nah, Apakah agama lain selain agama diatas yang dianut oleh masyarakat Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H