Mohon tunggu...
suryadi muchlis
suryadi muchlis Mohon Tunggu... -

JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA ITS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sadar atau Tidak, Ada yang Lain Disekitar Kita

24 Desember 2014   16:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:33 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan “Agama Lainnya” dalam Komposisi Penduduk Berdasarkan Agama di Indonesia

Suryadi Muchlis | 3613100049

Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Negara memberi kebebasan bagi tiap individu untuk memeluk atau menganut agama masing-masing. Kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara. Sehingga tidak diperbolehkan adanya intervensi atau paksaan dari Pihak lain. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal seperti Pasal 28 E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, Pasal 28 I ayat 1 tentang pengakuan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia, dan kemudian Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut,

Pasal 28 E ayat 1-2, berbunyi:

“(1). Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memlih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuranunya”

Pasal 28 I ayat 1, berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”

Pasal 29 ayat 2, berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Jadi, dari pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.

Berikut suatu contoh kecil data terkait Komposisi Penduduk Indonesia Berdasarkan Agama di Sumatera Barat

No

Agama

Jumlah

Presentase

1

Islam

4.721.924

97,42135

2

Kristen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun