Mohon tunggu...
Egi ThaniaNst
Egi ThaniaNst Mohon Tunggu... Lainnya - Kelompok 128 KKN-DR UIN Sumatera Utara

Mahasiswi Semester VI (6) Ilmu Kesehatan Masyarakat, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pencegahan Potensi Bahaya di Rumah Sakit Selama Covid-19 dengan Pelengkapan APD

12 Agustus 2020   11:42 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:42 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah sakit adalah tempat yang wajib untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan di rumah sakit memiliki potensi yang bisa menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic, keselamatan dan juga psikososial.

Potensi bahaya tersebut bisa mengakibatkan penularan penyakit, kecelakaan hingga hal-hal lain yang bisa membahayakan kesehatan, terutama bagi sumber daya manusia rumah sakit yaitu semua tenaga yang bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.

Pada masa-masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, banyak tenaga kesehatan yang berguguran karena akibat dari potensi bahaya yang timbul di rumah sakit seperti penularan penyakit hingga hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti kematian, hal ini tentu menjadi persoalan besar. 

Covid-19 merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Sebagai garda terdepan, tenaga kesehatan memiliki tingkat resiko tertular paling tinggi. Tenaga kesehatan yang berguguran adalah awal dari melemahnya system pusat kesehatan. 

Oleh sebab itu, tindakan pencegahan penularan terhadap jenis penyakit menular yaitu Covid-19 wajib dilakukan secepat mungkin di rumah sakit. Pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah sakit sendiri bisa dilakukan dengan melengkapi Alat Pelindung Diri atau APD kepada tenaga kesehatan. 

Alat Pelindung Diri atau APD dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara, dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi. 

Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri bagi tenaga kesehatan. Penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD sendiri memiliki jenjang tertentu tergantung kapan dan siapa penggunanya. Penggunana APD ini terdiri dari tenaga kesehatan tingkat pertama, tenaga kesehatan tingkat kedua dan tenaga kesehatan tingkat ketiga. 

Menurut data per bulan April, Oganisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengungkapkan bahwa lebih dari 90.000 tenaga kesehatan di 52 negara dan wilayah terinfeksi virus Corona. 

Laporan yang dirilis WHO tersebut sebagaimana dikutip dari Xinhua, Sabtu (12/4/2020) menyebutkan, data tersebut belum mewakili keseluruhan karena belum ada laporan sistematis dari otoritas kesehatan di masing-masing negara atau wilayah kepada badan PBB. Selain itu data tersebut belum termasuk lebih dari 150 negara lain yang sudah melaporkan kasus Covid-19. 

Hingga saat ini penularan virus Covid-19 terus menunjukkan angka peningkatan yang signifikan. Tidak bisa kita pungkiri salah satu penyebab meningkatnya angka kasus infeksi virus Corona terutama di kalangan tenaga kesehatan adalah karena Alat Pelindung Diri atau APD. 

Alat Pelindung Diri atau APD mungkin tidak memenuhi standar atau penggunaannya tidak tepat serta berkurangnya Alat Pelindung Diri atau APD dari hari ke hari.

Seperti yang kita ketahui Alat Pelindung Diri atau APD secara umum sudah banyak berkurang, kurangnya Alat Pelindung Diri atau APD untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 tentu menjadi perhatian serius pemerintah. 

Ditambah lagi penambahan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup pesat, berdasarkan data WHO sampai dengan 7 Agustuts 2020, secara global dilaporkan 18.902.735 kasus konfirmasi di kurang lebih sekitar 181 negara dengan 709 511 kematian. 

Di Indonesia sendiri berdasarkan data per 8 Agustus 2020 terdapat 121.226 kasus dan 5.593 kematian. Lonjakan jumlah kasus secara global dan spesifik di beberapa wilayah menyebabkan terbatasnya ketersediaan Alat Pelindung Diri atau APD. Alat Pelindung Diri atau APD tidak mampu mengimbangi lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat. 

Tenaga kesehatan di Indonesia bahkan terpaksa menggunakan kantong sampah, jas hujan, dan baju bekas di kamar operasi sebagai Alat Pelindung Diri atau APD. Hal inilah yang menyebabkan terus meningkatnya angka kematian pada petugas kesehatan. 

Lama kelamaan system imunitas tenaga kesehatan pun bisa turun dan ambruk. Bekerja dengan kondisi seperti ini tentu saja seperti misi bunuh diri sehingga banyak sekali tenaga kesehatan yang terus berguguran pada saat bekerja.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD sendiri memiliki jenjang tertentu tergantung kapan dan siapa penggunanya. Penggunana APD ini terdiri dari tenaga kesehatan tingkat pertama, tenaga kesehatan tingkat kedua dan tenaga kesehatan tingkat ketiga. 

Untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yaitu tenaga tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan. 

Sementara itu tenaga kesehatan tingkat kedua adalah dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, di mana dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium. Alat Pelindung Diri atau APD yang dibutuhkan antara lain penutup kepala, kacamata pengaman, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai.

Dan yang terakhir, tenaga kesehatan tingkat tiga merupakan yang paling infeksisus dan berisiko tinggi. Kelompok ini merupakan tenaga kesehatan yang bekerja, berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi Covid-19, dan melakukan tindakan-tindakan bedah yang menimbulkan aerosol. 

Maka Alat Pelindung Diri atau APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu penutup kepala, pengaman mata, masker N95, coverall atau hazmat, sarung tangan bedah, dan sepatu boot anti slip.

Dengan melengkapi Alat Pelindung Diri atau APD sama saja kita melakukan pencegahan potensi bahaya yang ada di rumah sakit yaitu dengan mengurangi angka penularan penyakit Covid-19. 

Petugas kesehatan merupakan orang-orang yang berada di garis terdepan pada saat pandemi Covid-19, sehingga keselamatan dan kesehatannya pun perlu kita perhatikan. Bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD merupakan kesalahan fatal dan mengakibatkan potensi bahaya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Tentu hal ini menjadi misi bunuh diri jika dilakukan terus menerus dan disengaja. Untuk itu perlahan pemerintah pun terus mengupayakan yang terbaik guna melengkapi kebutuhan tenaga kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun