Seperti yang kita ketahui Alat Pelindung Diri atau APD secara umum sudah banyak berkurang, kurangnya Alat Pelindung Diri atau APD untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 tentu menjadi perhatian serius pemerintah.Â
Ditambah lagi penambahan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup pesat, berdasarkan data WHO sampai dengan 7 Agustuts 2020, secara global dilaporkan 18.902.735 kasus konfirmasi di kurang lebih sekitar 181 negara dengan 709 511 kematian.Â
Di Indonesia sendiri berdasarkan data per 8 Agustus 2020 terdapat 121.226 kasus dan 5.593 kematian. Lonjakan jumlah kasus secara global dan spesifik di beberapa wilayah menyebabkan terbatasnya ketersediaan Alat Pelindung Diri atau APD. Alat Pelindung Diri atau APD tidak mampu mengimbangi lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat.Â
Tenaga kesehatan di Indonesia bahkan terpaksa menggunakan kantong sampah, jas hujan, dan baju bekas di kamar operasi sebagai Alat Pelindung Diri atau APD. Hal inilah yang menyebabkan terus meningkatnya angka kematian pada petugas kesehatan.Â
Lama kelamaan system imunitas tenaga kesehatan pun bisa turun dan ambruk. Bekerja dengan kondisi seperti ini tentu saja seperti misi bunuh diri sehingga banyak sekali tenaga kesehatan yang terus berguguran pada saat bekerja.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD sendiri memiliki jenjang tertentu tergantung kapan dan siapa penggunanya. Penggunana APD ini terdiri dari tenaga kesehatan tingkat pertama, tenaga kesehatan tingkat kedua dan tenaga kesehatan tingkat ketiga.Â
Untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yaitu tenaga tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan.Â
Sementara itu tenaga kesehatan tingkat kedua adalah dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, di mana dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium. Alat Pelindung Diri atau APD yang dibutuhkan antara lain penutup kepala, kacamata pengaman, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai.
Dan yang terakhir, tenaga kesehatan tingkat tiga merupakan yang paling infeksisus dan berisiko tinggi. Kelompok ini merupakan tenaga kesehatan yang bekerja, berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi Covid-19, dan melakukan tindakan-tindakan bedah yang menimbulkan aerosol.Â
Maka Alat Pelindung Diri atau APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu penutup kepala, pengaman mata, masker N95, coverall atau hazmat, sarung tangan bedah, dan sepatu boot anti slip.
Dengan melengkapi Alat Pelindung Diri atau APD sama saja kita melakukan pencegahan potensi bahaya yang ada di rumah sakit yaitu dengan mengurangi angka penularan penyakit Covid-19.Â