Mohon tunggu...
Egisuhesti Diningrum
Egisuhesti Diningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa

Halo, enjoy your timeee

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upadate Harga Terbaru BBM Pertalite, Pertamax dan Solar, BBM non Subsidi Turun ? Bagaimana Nasib Ojol?

5 September 2022   07:34 Diperbarui: 5 September 2022   07:45 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BBM saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia, dilihat dari banyaknya pengguna kendaraan di Indonesia yang tidak mengenal usia. 

Bahkan tidak jarang 1 keluarga memiliki bermacam macam kendaraan untuk media mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup. 

Terutama untuk profesi yang sangat berpengaruh terhadap kenaikan BBM ini, tentu saja Ojol, kurir, dsb. 

Mereka sangat menjerit dengan kebijakan ini, kita perlu tahu  bahwa media yang sangat penting bagi mereka yaiu BBM itu sendiri, kita yang bukan berfprofesi seperti mereka pun terkena dampaknya, apalagi mereka pejuang kilometer yang  memang tolak ukur pendapatannya dari BBM itu sendiri. 

Pengumuman harga BBM naik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam jumpa pers Istana Merdeka pada tanggal 3 September 2022. dengan rincian harga sebagai berikut:

* Pertalite semula Rp 7. 650 / liter menjadi Rp 10.000 / liter

* Solar yang semula Rp 5.150 / liter menjadi Rp 6.800 / liter

* Pertamax semula Rp 12.500 / liter menjadi 14.500 / liter

Perlu diketahui juga bahwa pada hari kamis tanggal 1 September 2022 BBM Non subsidi seperti ( Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex) justru mengalami penurunan harga yang beragam di masing - masing wilayah atau provinsi yang berkisar antara Rp 700 - Rp 2.000 / liter. seperti di wilayah DKI Jakarta , harga Pertamax Turbo yang semula Rp 17. 900 / liter turun menjadi Rp 15.900 / liter. 

Penurunan BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri (KEPMEN) ESDM no 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun