Mohon tunggu...
Egis Egidia
Egis Egidia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

masak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

kunci hak dan kewajiban warga negara

25 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:08 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan dan tempat kelahiran yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara. sebagai warga negara harus menuruti tata tertib dan peraturan dinegara tersebut.

Berikut ini merupakan hak warga negara indonesia :

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28 A. 

4. Perlakuan yang sama didepan hukum dimuat dalam pasal 28 D ayat 1.

5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakyat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28 C ayat 2.

6. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perwakinan yang sah tercantum dalam pasal 28 B ayat 1.

Sementara kewajiban warga negara indonesia meliputi :

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dengan bunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum dalam pasal 28 J ayat 1. Yang berbunyi : "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia".

4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib mengikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Pengertian hak dan kewajiban

Hak yaitu memberi warga negara kebebasan dan perlindungan, sedangkan kewajiban mendorong partisipasi aktif dan tanggung jawab terhadap masyarakyat dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun