3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum dalam pasal 28 J ayat 1. Yang berbunyi : "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia".
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib mengikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Pengertian hak dan kewajiban
Hak yaitu memberi warga negara kebebasan dan perlindungan, sedangkan kewajiban mendorong partisipasi aktif dan tanggung jawab terhadap masyarakyat dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H