Warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan dan tempat kelahiran yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara. sebagai warga negara harus menuruti tata tertib dan peraturan dinegara tersebut.
Berikut ini merupakan hak warga negara indonesia :
1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28 A.Â
4. Perlakuan yang sama didepan hukum dimuat dalam pasal 28 D ayat 1.
5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakyat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28 C ayat 2.
6. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perwakinan yang sah tercantum dalam pasal 28 B ayat 1.
Sementara kewajiban warga negara indonesia meliputi :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dengan bunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".