Mohon tunggu...
Egi Agustian Rahmat Sukendar
Egi Agustian Rahmat Sukendar Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni INDEF School of Political Economy and Finance Jakarta

Izinkan hati dan akal memantik realitas sosial dalam bentuk sebuah karya sederhana

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Ekonomi Islam: Worldview dan Way of Life

24 Februari 2021   07:33 Diperbarui: 24 Februari 2021   07:52 2486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada surat al-maidah ayat 8 Allah swt berfirman: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Ayat ini menyerukan kepada orang -- orang muslim untuk menegakan keadilan, yakni orang -- orang yang selalu dan bersungguh -- sungguh menjadi pelaksana yang sempurna terhadap tugas dan tanggung jawabnya, wanita- wanita dan lain- lain dengan menegakan kebeneran demi karena Allah SWT, serta menjadi saksi dengan adil. Ayat ini memberikan penegasan bahwa adil lebih dekat kepada takwa. Dan yang perlu digaris bawahi adalah keadilan merupakan subtansi dari ajaran agama Islam. Karena keadilan akan mengedepankan sesuatu pada tempatnya (Shihab, 2002: Jilid III hal 50).

Adapun konsep keadialan dalam Islam berimplikasi positif terhadap aktifitas kehidupan Manusia (Mukhlis dan Didi, 2020; hal 8-10), di antaranya:

  • Keadialan Sosial
  • Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga, di mana setiap individu dari keluarga memiliki derajat yang sama di hadapan Allah SWT. Hukum Allah SWT tidak membedakan berdasarkan golongan sosial masyarakat, kaya dan miskin, kulit hitam dan putih, dan lainnya. Namun Islam melihat sejauh mana tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai mana yang tercantum dalam surat Al-hujurat:13;
  • "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Al-hujurat:13)
  • Hal tersebut dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam Mukhlis dan Didi (2020) haditsnya yang berbunyi: "Sesunggunya Allah SWT tidak melihat pada wajah dan kekayaanya, melainkan pada hati dan perbuatannya." (H.R Ibnu Majah)
  • Keadilan Ekonomi
  • Konsep keadilan sosial perlu diimbangi dengan keadilan ekonomi karena keduanya saling mengikat (integral). Keadilan sosial tanpa keadilan ekonomi akan kehilangan maknanya, pun sebaliknya. Dengan Keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan ikhtiarnya. Ajaran Islam secara tegas melarang seorang Muslim merugikan orang lain, sebagai mana yang termaktub dalam firman Allah SWT: "Dan janganlah kalian merugikan Manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.
  • Keadilan Distribusi Pendapatan
  • Fenomena kesenjangan pendapatan saat ini, tidak terlepas dari pengaruh dari sistem ekonomi Modern yang berlawanan dengan spirit dalam konsep ekonomi Islam yang mengedepankan aspek persaudaraan dan keadilan dalam distribusi pendapatan. Adapaun hal- hal yang dapat mewujudkan keadilan tersebut di antaranya, menghapuskan monopoli, menjamin hak dan kewajiban semua pihak dalam proses ekonomi yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi. Melaksanakan amanah jaminan sosial -- ekonomi bagi yang tidak mampu atau lemah (Mustadh'afin), menjamin kebutuhan dasar setiap individu masyarakat. Dengan langkah tersebut, standar kehidupan setiap anggota masyarakat akan terjamin sisi manusiawi dan kehormatan setiap orang akan terjaga, sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi.
  • Rasulullah SAW bersabda: "Bukan seorang muslim yang baik, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya tidak tidur karena kelaparan." (H.R. At- Thabrani). Artinya kita sebagai seorang muslim harus memiliki kepekaan sosial terhadap orang -- orang di sekitar kita, serta Islam pun membenarkan seseorang memilki kekayaan yang lebih dari yang lain, selama kekayaanya didapatkan dengan cara yang halal dan benar, serta telah menunaikan kewajibannya dalam bentuk zakat maupun amal lainnya.   
  • Kebebasan dan kesejahteraan Individu
  • Ajaran Islam memberikan gambaran melalui Alquran prihal tujuan utama dari misi kenabian adalah mengeluarkan manusia dari rantai kebodohan dan kemiskinan yang membelenggunya. Agama Islam memandang kebebasan individu erat hubungannya dengan kepentingan masyarakat di lingkungannya. Para cendikiawan muslim bersepakat terhadap beberapa prinsip di antaranya, kepentingan masyarakat harus didahulukan dari kepentingan individu, melepas kesulitan harus diprioitaskan dibanding memberi manfaat, kendati keduanya merupakan dari tujuan syariat, kemudian mudharat yang relatif lebih kecil harus diambil untuk menghindarkan mudharat yang lebih besar, dan maslahat yang relatif lebih kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan maslahat yang relatif lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal. 2009. "Dasar -- Dasar Manajemen Bank Syariah. Tangerang. Azka Publisher  

Baznas Kota Malang. 2014. "Kawasan Reservasi Produksi Ekonomi Terpadu dan penghijauan di Kelurahan Binaan Cluster I (Konsep KMKP). Malang.

Azis, Muklis bin Abdul dan Didi Suardi. 2020. "Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta. Jakad Media Publishing

Soeroyo dan Nastangin. 1995. "Doktrin- Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1. Yogyakarta. Dana Bhakti Wakaf.

Shihab, M. Quraish. 2011. "Tafsir Misbah Jilid III". Tangerang. Lentera Hati  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun