Menyikapi maraknya kasus hukum yang terjadi dan ditangani oleh para penegak hukum yang memiliki kaitan dengan bahasa dan perlunya peran ahli bahasa dalam ruang lingkup hukum, Kamis, 25 November 2021, bertempat di Hotel Harris Vertu Harmoni, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melaksanakan Diseminasi Hasil Kajian Tematik dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) Layanan Bahasa dan Hukum.Â
Dalam sambutan pembukaan mewakiliki Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang pagi ini berhalangan hadir untuk membuka kegiatan, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, Muh. Abdul Khak, menyampaikan bahwa saat ini dalam media sosial banyak sekali peristiwa yang memiliki kaitan dengan bahasa, misalkan ujaran kebencian, hoaks, perundungan dan implikasinya semua itu masuk ke ranah hukum. Kondisi itu semakin diperparah dan semakin gaduh dengan hadirnya para pendengung .Â
Melihat kondisi seperti ini, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra berupaya memberikan kontribusi dengan menghadirkan layanan bahasa dan hukum.Â
Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa dan Hukum, Saefu Zaman, dalam pengantarnya menyatakan kegiatan diseminasi ini akan dilanjutkan di beberapa provinsi agar temuan ini bisa diketahui oleh banyak pihak dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.Â
Kegiatan berlanjut dengan sesi materi dari Kompol Saeful Anwar dari Polres Jakarta Pusat. Dilanjutkan dengan materi dari Susanto yang membahas persoalan linguistik forensik.Â
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek, E. Aminudin Aziz, dalam sesi materi menyampaikan pentingnya untuk terus mengembangkan model-model layanan bahasa dan hukum. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang terdiri dari penegak hukum (polisi), guru, dosen, dan mahasiswa.
Ada tujuh judul kajian yang dipaparkan pada diseminasi hari ini, yaitu:
1. Kajian Dialektika Media Sosial Berdampak Hukum di Indonesia
2. Kajian Prosedur Penyidikan Perkara Bahasa Hukum Pidana
3. Kajian Kebinekaan Masyarakat Multilingual