Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Kolaborasi WhatsApp dan Indonesia dalam Mensosialisasikan Keamanan Digital

1 Desember 2019   18:20 Diperbarui: 2 Desember 2019   10:10 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Anda tahu apa itu data pribadi?
Seberapa pentingkah data pribadi bagi Anda?
Sudahkah Anda tahu bahwa data pribadi Anda bisa diolah dan dimanfaatkan oleh orang lain termasuk untuk kejahatan?

Beberapa pertanyaan yang penulis ungkap di atas rasanya penting dan pasti akan muncul saat ada pembahasan mengenai data pribadi. Pada praktiknya, hampir dapat dikatakan bahwa sekarang hampir semua orang sudah membuka data pribadinya untuk publik atau khalayak umum baik secara sadar atau pun tidak.

Buktinya adalah kehadiran media sosial yang di dalamnya memuat informasi pribadi berupa identitas diri pemilik, lokasi, foto hingga kegiatan sehari-hari yang dilakukannya bisa dengan mudah diketahui dan menjadi konsumsi publik.

Widuri, Plt. Direktur Eksekutif ICT Watch. Dok. Pribadi
Widuri, Plt. Direktur Eksekutif ICT Watch. Dok. Pribadi
Apakah pembaca juga sadar selama ini saat menginstal sebuah aplikasi, kita kerap kali diminta untuk mengisi beberapa informasi yang dibutuhkan oleh aplikasi baik berupa nama, alamat, email, nomor handphone, foto, dan lain sebagainya, bahkan tidak jarang meminta terakses dengan kontak di HP pengguna.

Atau pernahkah saat berbelanja, Anda diminta untuk mengisi kuisioner, atau ada pramuniaga yang datang menghampiri dan menawarkan agar Anda mengisi data tertentu  dengan iming-iming hadiah berupa pulpen?

Selama data itu dilindungi dan aman, maka mungkin tidak akan menimbulkan masalah. Tetapi bagaimana jika data pribadi kita diketahui oleh orang lain, lantas dimanfaatkan until tujuan tertentu. Di era digital ini, data merupakan informasi penting yang dibutuhkan banyak pihak. 

Oleh sebab itu, banyak negara bahkan dunia internasional telah menerapkan aturan untuk melindungi data pribadi.

Pentingnya data pribadi ini bahkan sudah disadari oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR tahun 2019, ia menyampaikan bahwa data merupakan kekayaan dan sumber daya baru di Indonesia bahkan dunia yang perlu dilindungi.

rps20191127-101025-5de20467d541df116f037cb2.jpg
rps20191127-101025-5de20467d541df116f037cb2.jpg
Lantas mengapa data pribadi kita perlu dilindungi? Sekarang sebagai pengguna sebagian orang mungkin belum khawatir dan belum merasakan pentingnya untuk melindungi data pribadi mereka, padahal data pribadi di era digital ini penting untuk dilindungi agar tidak dimanfaatkan orang lain terutama jika dimanfaatkan untuk kejahatan yang bisa berdampak kepada pemilik data pribadi itu sendiri.

Beberapa contoh pemanfaatan data pribadi yang tidak disadari adalah pernahkah Anda menerima kiriman pesan berupa promosi mengenai beragam hal mulai dari event, produk terbaru, promo makanan-minuman hingga jasa pinjaman online?

Kiriman pesan tersebut sebenarnya adalah salah satu contoh kecil dari pihak yang memanfaatkan data pribadi kita yang mereka miliki berupa nomor HP yang mungkin secara sadar atau tidak pernah kita berikan. Sehingga data itu kemudian mereka olah untuk mengirimkan dan memberitahu kita mengenai produk mereka.

Sayangnya, tidak semua data pribadi kemudian aman dan dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik. Data pribadi bahkan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. 

Pasti pembaca pernah menerima kiriman pesan atau telfon yang menginformasikan bahwa Anda memenangkan sebuah lomba dan mendapatkan hadiah? Ini merupakan bentuk kejahatan dari pihak yang memanfaatkan data pribadi dan sayangnya banyak masyarakat yang kemudian tertipu dan mengikuti instruksi penipu hingga harus kehilangan uang mereka.

rps20191127-100938-5de2059f097f366bbc2123b2.jpg
rps20191127-100938-5de2059f097f366bbc2123b2.jpg
Dalam beberapa waktu terakhir juga ramai pemberitaan di TV mengenai penertiban pajak kendaraan yang salah sasaran. Orang yang ditagih justru merupakan orang yang tidak punya dan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam data tagihan pajak. 

Rupanya data pribadi mereka berupa KTP dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengambil kendaraan mewah. Penyalahgunaan data pribadi semacam ini tentu merugikan.

Menyadari betapa pentingnya edukasi literasi digital mengenai privasi dan keamanan digital, pada tanggal 18 November 2019 bertempat di Kominfo diadakan peluncuran Program Literasi Privasi dan Keamanan Digital. 

Program tersebut merupakan kerja sama dan kolaborasi ICT Watch bersama WhatsApp, didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dan Relawan TIK Indonesia.

Widuri selaku Plt. Direktur Eksekutif ICT Watch dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyaknya kasus pelanggaran privasi menjadi latar belakang dari kegiatan ini. Kegiatan ini diharapkannya dapat membuat masyarakat dapat lebih sadar mengenai privasi dan data pribadi. Menjadikan masyarakat tahu mana yang perlu untuk dibagi dan mana yang tidak.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan seminar dan workshop bersama WhatsApp ini akan dilakukan di lima kota yaitu Jakarta, Cianjur, Aceh, Samarinda, dan Kupang. 

Melibatkan peserta sebanyak 1800 orang. Selain itu, kegiatan ini juga akan dilaksanakan di 15 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. Program ini juga melakukan penguatan capacity building kepada para trainer sehingga dapat melahirkan trainer-trainer berkualitas.

Peluncuran Bersama Program Seminar dan Workshop Literasi Privasi dan Keamanan Digital. Dok. Pribadi
Peluncuran Bersama Program Seminar dan Workshop Literasi Privasi dan Keamanan Digital. Dok. Pribadi
Clairr Deevy selaku Direktut Kebijakan APAC, WhatsApp menyampaikan selama ini pihak WA telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi keamanan data pengguna yaitu dengan terus melakukan edukasi kepada para pengguna, secara proaktif menangani laporan penyalahgunaan aplikasi, dan bekerja sama dengan masyarakat sipil.

Selain itu, menurut Clair, WhatsApp telah melakukan beragam inovasi untuk keamanan dan kenyamanan para pengguna. Misalnya saat pengguna menerima pesan dari orang tidak dikenal yang tidak ada di kontak pengguna, maka WA akan memunculkan pilihan untuk melaporkan pesan itu atau memblokirnya.

WhatsApp juga telah menerapkan kebijakan bahwa  pesan yang diteruskan (forward)  akan ada keterangan bahwa pesan itu adalah pesan yang diteruskan (forward) jumlahnya pun dibatasi maksimal sebanyak 5 kali setiap orang. Kebijakan ini membantu untuk meminimalisir penyebaran informasi yang keliru. Jika sebuah pesan telah diteruskan oleh banyak orang maka akan muncul juga notifikasinya. 

Bagi pengguna yang merasa tidak nyaman kerap kali dimasukan dalam sebuah group yang tidak jelas atau tidak diinginkan, kini WA telah menyediakan fitur baru sehingga pengguna bisa mengatur sendiri siapa saja atau orang tertentu yang bisa menambahkannya ke dalam group.

Dalam sambutannya, Niken Widiastuti selaku Sekretaris Jenderal Kominfo mencontohkan salah satu penyalahgunaan data privadi dengan kasus pagi itu ia menerima kiriman pesan yang berisikan bahwa ia menerima hadiah sebanyak 175 juta rupiah. Menurutnya, banyak dari kita tahu bahwa itu adalah salah satu bentuk kejahatan digital. 

Tapi, sayangnya banyak masyarakat, saudara kita yang mengikuti intruksi penipu semacam itu. Masyarakat yang uangnya terbatas justru menjadi korban dan uangnya menjadi hilang karena penipuan. Ia menegaskan perlunya untuk terus memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan data-data pribadi ke sembarang orang. Menurutnya, kolaborasi antar pemerintah, dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting.

Pemerintah menurut Niken, telah mengeluarkan beberapa regulasi sebagai bentuk upaya memberikan payung hukum dan jaminan bagi keamanan privasi dan data masyarakat Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Kominfo terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan.

Yuk penting kiranya untuk mulai menjaga data pribadi, tidak memberikannya kepada sembarangan orang apalagi orang yang tidak dikenal. Data mu sangat berharga jangan sampai dimanfaatkan untuk kejahatan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun