Pasti pembaca pernah menerima kiriman pesan atau telfon yang menginformasikan bahwa Anda memenangkan sebuah lomba dan mendapatkan hadiah? Ini merupakan bentuk kejahatan dari pihak yang memanfaatkan data pribadi dan sayangnya banyak masyarakat yang kemudian tertipu dan mengikuti instruksi penipu hingga harus kehilangan uang mereka.
Rupanya data pribadi mereka berupa KTP dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengambil kendaraan mewah. Penyalahgunaan data pribadi semacam ini tentu merugikan.
Menyadari betapa pentingnya edukasi literasi digital mengenai privasi dan keamanan digital, pada tanggal 18 November 2019 bertempat di Kominfo diadakan peluncuran Program Literasi Privasi dan Keamanan Digital.Â
Program tersebut merupakan kerja sama dan kolaborasi ICT Watch bersama WhatsApp, didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dan Relawan TIK Indonesia.
Widuri selaku Plt. Direktur Eksekutif ICT Watch dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyaknya kasus pelanggaran privasi menjadi latar belakang dari kegiatan ini. Kegiatan ini diharapkannya dapat membuat masyarakat dapat lebih sadar mengenai privasi dan data pribadi. Menjadikan masyarakat tahu mana yang perlu untuk dibagi dan mana yang tidak.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan seminar dan workshop bersama WhatsApp ini akan dilakukan di lima kota yaitu Jakarta, Cianjur, Aceh, Samarinda, dan Kupang.Â
Melibatkan peserta sebanyak 1800 orang. Selain itu, kegiatan ini juga akan dilaksanakan di 15 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. Program ini juga melakukan penguatan capacity building kepada para trainer sehingga dapat melahirkan trainer-trainer berkualitas.
Selain itu, menurut Clair, WhatsApp telah melakukan beragam inovasi untuk keamanan dan kenyamanan para pengguna. Misalnya saat pengguna menerima pesan dari orang tidak dikenal yang tidak ada di kontak pengguna, maka WA akan memunculkan pilihan untuk melaporkan pesan itu atau memblokirnya.
WhatsApp juga telah menerapkan kebijakan bahwa  pesan yang diteruskan (forward)  akan ada keterangan bahwa pesan itu adalah pesan yang diteruskan (forward) jumlahnya pun dibatasi maksimal sebanyak 5 kali setiap orang. Kebijakan ini membantu untuk meminimalisir penyebaran informasi yang keliru. Jika sebuah pesan telah diteruskan oleh banyak orang maka akan muncul juga notifikasinya.Â