Pajak dilihat sebagai kontribusi moral perusahaan tambang kepada negara dan masyarakat, bukan sekadar kewajiban hukum.
3. Relevansi Sintesis Aposteori dan Arete Platon
Menggabungkan sintesis aposteriori dan nilai Arete Platon menghasilkan pendekatan audit yang:
- Berbasis Bukti:
- Memastikan keputusan audit didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.
- Berlandaskan Etika:
- Menjaga integritas proses audit dan mendorong kepatuhan sukarela dari perusahaan tambang.
- Memberikan Dampak Positif:
- Membantu negara memperoleh pendapatan pajak secara adil.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan tambang dan otoritas pajak.
4. Studi Kasus Implementasi
Sebagai contoh, dalam audit pajak terhadap perusahaan tambang nikel (kategori golongan B):
- Sintesis Aposteori: Auditor mengkaji laporan produksi dan membandingkan dengan data ekspor nikel global. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume produksi yang dilaporkan dan data ekspor, auditor dapat menyimpulkan adanya potensi manipulasi.
- Arete Platon: Auditor memastikan proses ini dilakukan tanpa bias, transparan, dan berdasarkan fakta, sehingga hasilnya memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kesimpulan:
Sintesis aposteriori dalam audit pajak untuk kategori usaha tambang Golongan B mengedepankan pendekatan berbasis pengalaman dan data empiris. Auditor menganalisis data yang ada untuk menilai kepatuhan pajak, mendeteksi kesalahan, dan mengidentifikasi potensi risiko. Konsep Arete Platon yang menekankan pada kebajikan dan keunggulan moral, juga diterapkan dalam audit ini, memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mematuhi peraturan pajak, tetapi juga beroperasi dengan integritas dan tanggung jawab sosial.
Menggabungkan sintesis aposteriori dengan prinsip Arete, audit pajak menjadi lebih efektif dan etis. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri tambang, khususnya dalam kategori Golongan B.
Sumber dan Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana perusahaan harus mengelola limbah B3.
- Â Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang juga memberikan panduan lebih detail mengenai prosedur operasional pengelolaan limbah B3.
- Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H