3. Dimensi Relasi: Hubungan Data dan Prinsip Universal
Dimensi ini menghubungkan fakta empiris dengan hukum pajak dan prinsip keadilan. Auditor perlu mengevaluasi apakah suatu transaksi tidak hanya legal tetapi juga etis.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan menggunakan entitas di negara tax haven untuk meminimalkan pajak. Pendekatan ini mungkin sah secara hukum, tetapi apakah ini adil bagi masyarakat di mana perusahaan beroperasi?
4. Dimensi Prinsip Universal: Keadilan Pajak
Audit investigasi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam memastikan bahwa sistem perpajakan mendukung keadilan sosial.
Penerapan:
Auditor dapat merekomendasikan kebijakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dan masyarakat.
Tantangan dan Solusi dalam Audit Investigasi
1. Tantangan Utama:
- Kompleksitas struktur pajak internasional.
- Minimnya akses ke data global (misalnya data bank di tax haven).
- Kurangnya pelatihan auditor untuk mengintegrasikan pendekatan filosofis.
2. Solusi:
- Mengadopsi teknologi big data untuk analisis transaksi lintas negara.
- Meningkatkan kerja sama internasional melalui pertukaran data perpajakan.
- Meningkatkan pelatihan auditor dalam etika dan filsafat perpajakan.
Audit investigasi umum dalam perpajakan dapat ditingkatkan dengan pendekatan trans-substansi metode 4:12 dan kategori transendental Kantian. Pendekatan ini memberikan dimensi baru yang melampaui verifikasi data semata, menuju analisis moral dan filosofis yang lebih mendalam. Dengan cara ini, auditor tidak hanya mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan.
Pendahuluan: Table of Judgments dalam Pemikiran Kant