Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 - Pemeriksaan Pajak - Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

18 November 2024   22:52 Diperbarui: 18 November 2024   23:19 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo

2. Relevansi dalam Era Digital dan Globalisasi
Globalisasi ekonomi telah membuka peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan yurisdiksi pajak rendah. Skema seperti base erosion and profit shifting (BEPS) sering kali melibatkan manipulasi lokasi pendapatan dan biaya untuk mengurangi pajak. Pendekatan trans-substansi memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi substansi di balik transaksi ini, misalnya dengan menilai di mana nilai sebenarnya diciptakan dan siapa yang berhak atas keuntungan tersebut.

3. Mengatasi Kekurangan Audit Konvensional
Audit pajak konvensional sering kali gagal mendeteksi skema penghindaran pajak yang kompleks karena hanya mengandalkan analisis permukaan. Misalnya, dalam kasus transfer pricing, analisis dokumen sering tidak cukup untuk mengidentifikasi apakah harga transfer mencerminkan kondisi pasar. Dengan pendekatan trans-substansi, otoritas pajak dapat menggali lebih dalam untuk memahami apakah transaksi benar-benar memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle).

4. Menjaga Kepatuhan Wajib Pajak
Pendekatan ini tidak hanya membantu otoritas pajak, tetapi juga memberikan sinyal kepada wajib pajak bahwa setiap transaksi akan dianalisis secara menyeluruh. Dengan demikian, wajib pajak akan lebih berhati-hati dalam merancang transaksi, memastikan bahwa setiap langkah mereka sesuai dengan substansi ekonomi.

How: Bagaimana Implementasi Pemeriksaan Berbasis Trans-Substansi?

1. Langkah-Langkah Dasar
Untuk mengimplementasikan pendekatan ini, otoritas pajak dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi Substansi Transaksi: Memahami esensi dari transaksi melalui analisis mendalam terhadap dokumen dan data yang disediakan wajib pajak.
  2. Analisis Kategori: Menggunakan sembilan kategori Aristotle untuk mengevaluasi transaksi dari berbagai sudut pandang, termasuk kuantitas, kualitas, relasi, tempat, dan waktu.
  3. Validasi dengan Data Eksternal: Membandingkan data transaksi dengan informasi eksternal, seperti laporan keuangan publik, data pasar, dan informasi pihak ketiga.
  4. Penerapan Prinsip Arm's Length: Dalam kasus transfer pricing, memastikan bahwa harga transaksi antara pihak terkait mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
  5. Penegakan Hukum: Jika ditemukan ketidaksesuaian, otoritas pajak harus menegakkan aturan dengan memberikan sanksi atau koreksi pajak.

2. Studi Kasus Implementasi
Kasus 1: Manipulasi Transfer Pricing
Perusahaan multinasional X memiliki anak perusahaan di Indonesia dan Singapura. Mereka melaporkan keuntungan rendah di Indonesia dengan membebankan biaya jasa manajemen yang tinggi dari kantor pusat di Singapura. Dengan menganalisis substansi transaksi (kategori relasi, tempat, dan kuantitas), otoritas pajak dapat menemukan bahwa biaya jasa manajemen tersebut tidak mencerminkan layanan yang sebenarnya diberikan.

Kasus 2: Pengalihan Kekayaan ke Tax Haven
Perusahaan Y mengalihkan kekayaan intelektualnya ke anak perusahaan di Bermuda, yang memiliki tarif pajak 0%. Dengan pendekatan trans-substansi, otoritas pajak dapat mengevaluasi apakah pengalihan ini benar-benar mencerminkan substansi ekonomi atau hanya dilakukan untuk tujuan penghindaran pajak.

Kesimpulan

Pendekatan pemeriksaan pajak berbasis trans-substansi merupakan langkah revolusioner dalam sistem perpajakan modern. Dengan mengintegrasikan pemikiran Aristotle tentang substansi dan kategori filosofis ke dalam kerangka audit pajak, otoritas dapat menggali hakikat sebenarnya dari transaksi, memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan fakta ekonomi yang sesungguhnya. Pendekatan ini tidak hanya relevan dalam mengatasi tantangan globalisasi dan digitalisasi, tetapi juga menjadi alat penting untuk mendorong keadilan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber Referensi

  1. Aristotle, Metaphysics - Pemikiran tentang substansi dan sembilan kategori utama.
  2. OECD, Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 
  3. Journal of Taxation Studies, 2021 - Artikel tentang pemeriksaan pajak berbasis substansi.
  4. Brevet Pajak Indonesia, Modul Audit Pajak 2023 - Panduan praktis dalam audit pajak di Indonesia.
  5. Modul Prof Apollo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun