Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Tafsir, Takwil dan Terjemah

13 Desember 2018   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2018   10:30 8863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.3 Terjemah
2.3.1 Pengertian Terjemah
Tarjamah atau dalam tradisi pengucapan bahasa Indonesia menjadi terjemah. Dalam buku Manhil al-irfan, karya al-Zaqarnin dijelaskan bahwa menurut tinjauan bahasa, kata terjemah mengandung empat pengertian. Pertama, menyampaikan pembicaraan, kalam kepada orang yang belim mengetahuinya. Kedua, menafsirkan pembicaraan, kalam dengan menggunakan bahasa aslinya, dengan pengertian semacam ini, maka gelar Ibn Abass sebagai turjuman al-qur'an dapat dipahami. Ketiga, menafsirkan pembicaraan, kalam dengan bahasa lain yang bukan bahasa lain.. Keempat, pemindahan pembicaraan, kalam dari suatu bahasa kedalam bahasa lain. Itulah keempat pengertian terjemah menurut linguistic. Sedangkan, pengertian terjemah secara istilah yaitu menjelaskan makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal.
2.3.2Klasifikasi Terjemahan, syarat-syarat yang Harus dimiliki penerjemah, syarat-syarat penerjemah Harfiyyah.

a.Terjemah Menurut 'Urf
Pengertian terjemah menurut Urf dapat disimpulkan sebagai "pengungkapan makna dari pembicaraan bahasa tertentu dalam bahasa lain dengan tetap menjaga keselarasan makna dan maksud yang dikandungnya.

4
b.Syarat-syarat yang Harus Dimiliki Penerjemah
Mengetahui bahasa Asli dan bahasa penerjemahan; mengetahui karakteristik , gaya kedua bahasa tersebut; menjaga ketepatan makna dan maksud secara konsisten; dan menggunakan redaksi terjemah tertentu dari bahasa aslinya.

c.Syarat- syarat Penerjemah Harfiyah
Di samping persyaratn yang keempat di atas, terdapat dua syarat tambahan yang harus dimiliki. Pertama, tersedianya pembendaharaan kata di dalam bahasa penerjemahan yang seimbang dengan ragam kata yang terdapat dalam bahasa asli, sehingga memungkinkan terealisasikannya terjemahan harfiyyah sepadan dengan aslinya, sesuai dengan namanya terjemah harfiyyah.  Kedua, adanya keserupaan dalam pembendahraan kata ganti, kata sambung, yang merangkai suatu kalimat dalam susunan lengkap, baik keserupaan dalam Hal partikel partikel kata dan posisi- posisinya.

2.4Perbedaan Tafsir, Takwil, dan Terjemah

Beda antara tafsir dan terjemahan adalah bahwa baik terjemah harfiyyah  maupun terjemah tafsiriyah,  terdapat sejumlah perbedaan dengan tafsir. Namun banyak penulis terjebak pada anggapan bahwa terjemah tafsiriyah sebagai tafsir dengan menggunakan bukan bahasa aslinya, atau terjemah tafsir bahasa asli sendiri. Anggapan ini menimbulkan beda pendapat dikalangan para ulama.

Sebenarnya, antara terjemah tafsiriyah dan tafsir terdapat 4 perbedaan, diantaranya:
Pertama, redaksi terjemah memiliki gaya tersendiri, yaitu dengan tetap menjaga keaslian posisinya.
Kedua, terjemah tidak mentoleransi pembelokan bahasan, sementara tafsir dibolehkan bahkan merupakan keharusan menerangkan contoh lain sebagai penguatnya.
Ketiga, terjemahan dituntut konsisten dan setia kepada makna dan maksud dari kata asalnya. Hal ini sangat berbeda dari tafsir yang menekankan pada penjelasan yang maksimal, baik penjelasan itu secara rinci maupun ijmali (global).
Keempat, terjemahan harus konsisten dengan makna dan maksud yang diterjemahkan yaitu antara hasil penerjemahan dengan yang dimaksudkan oleh pengarangnya.

5
Selanjutnya, para ulama membedakan antara tafsir dan takwil. Menurut mereka, tafsir lebih mengarah pada pengertian yang bersifat lahir ayat. Jadi, tafsir terfokus pada makna teks lahirnya, sedangkan takwil mengacu pada pengambilan makna yang lebih mendalam, makna yang tersembunyi dari ayat-ayat al-qur'an.

__________
Qaththan, Mahabits fi ulum Al Qur'an, hlm. 446.
6
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Jadi, Tafsir adalah pengungkapan lafaz-lafaz yang kententuanya sudah ditentukan Allah SWT., dimana menjelaskan yang yadinya tidak jelas, menjadikan yang samar menjadi tidak samar lagi, dan yang sulit dipahami menjadi mudah dipahami. Sedangkan arti Takwil sendiri adalah memalingkan makna ayat-ayat al- Qur'an dengan makna yang lain dan arti dari terjemah yaitu menjelaskan makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal.

7
Daftar Pustaka

Drajat, Amroeni. 2017.Ulumul Qur'an.Kencana: Depok16457. Pengantar Study Al Qur'an, Thohari, Fuad dan Iman Bukhori.2014.Buku siswa Tafsir-Ilmu Tafsir.Direktrorat pendidikan madrasah:Jakarta . Buku Ibid, Al-Shabuni rawai Al Bayan, Buku Qathtan mahabitsfi Ulum Al-Qur'an, Ushama Methodologies of Qur'anic Exegesic,Tafsir Al Qur'an, konsep dasar tafsir Al Qur'an.http://www.reseachgate.net/publication/321110175

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun