Naskh adalah isim fa'il (bentuk subjek) dari kata kerja nasakha dan masdarnya adalah naskh. Terdapat beberapa arti kata naskh, diantaranya adalah al-izalah artinya "menghapus" dalam Al-Qur'an disebutkan:
.....
Artinya : "Allah (menghapus) menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah emnguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana." (Q.S. Al-Hajj: 52).
Diartikan juga at-tabdil artinya "menukar". Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nahl:101, yang artinya:
" Dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yag lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "seseungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui". (Q.S An-Nahl:101).
Selain itu, nasakhu juga dapat berarti Al-tahwil artnya "mengubah", selain itu juga dapat diartikan an-nakl artinya "memindahkan".
2. Pengertian Naskh secara terminologi (istilah)
 Secara terminologi naskh adalah mengangkat (menghapuskan) dalil hukum syar'i dengan dalul hukum syar'i yang lain. Naskh adalah dalil syara' yang menghapus suatu hukum,dan mansukh ialah hukum syara' yang telah di hapus. Sebagaimana hadis Nabi, yang artinya:
" Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah" (HR.AT-tirmidzi).
Hukum syara' larangan berziarah kubur ini telah mansukh (telah di hapus) dengan kebolehan berdasarkan hadis ini.
3. Macam-macam Naskh