PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, beliaw meninggalkan dua kitab yang akan menadi pedoman manusia hidup di dunia agar tidak tersesat yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits. Allah juga menurunkan syariat samawiyah kepada para utusan-Nya untuk memperbaiki umat di bidang akidah, ibadah dan muamalah.Â
Ketiganya memiliki prinsip yang sama yaitu bertujuan untuk membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat. Tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu sama lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang lain.Â
Dengan demikian hikmah tasyri' (pemberlakuan hukum) pada suatu periode akan berbeda dengan hikmah tasyri' pada periode yang lain. Tetapi tidak diragukan bahwa pembuat syari'at, yaitu Allah, rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milik-Nya.
Oleh sebab itu, wajarlah jika Allah menghapuskan suatu syari'at dengan syari'at lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya yang azali tentang yang pertama dan yang terkemudian.Â
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian Nasikh dan Mansukh?
- Apa saja macam Naskh?
- Apa saja bentuk nasakh dan mansukh?
- Apa ciri dari nash yang dapat dan tidak dapat di naskh?
- Apa saja syarat sebuah nash bisa di naskh?
- Apa saja hikmah dari adanya nasakh dan mansukh  Â
Â
Â
NASIKH DAN MANSUKH
1. Pengertian Naskh secara etimologi (bahasa)