Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara dan Konstitusi

8 November 2018   21:13 Diperbarui: 8 November 2018   21:19 20274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Negara Inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa serta wilayah bangsa Inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga negara Inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan. Negara Amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang menjelajahi benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah bangsa Inggris, yang kemudian disusul oleh berbagai etnis di dunia seperti dari China dan bangsa Asia lainnya, Perancis, Sepanyol, Amerika Latin dan lain sebagainya. Oleh karena itu Negara Amerika terbentuk melalui intregasi antar etnis di dunia. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang degan ciri khas dan sejarahnya masing-masing. 

      Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembnag dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajah Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adaykebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu erbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, serta masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hiduo yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunkasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian terbentuklah suatu pemerintahan negara. 

      Prinsip-prinsip negara Inddonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yatu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangda di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus di ha-puskan. Alenia ke II, menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alenia III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alenia IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara ya-itu Pancasila (Notogoro, 1975). 

      Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa,sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dandikendalikan (Hamilton, 1931 255). Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia. 

      Ketika negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori poitik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem yang kuat tersebut. 

      Basis pokok konstusionalisme adalah kesempatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang didealkan berkaitan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara )Andrews, 1968: 9). Oleh karena itu kata kuncinya ialah konsensus general agreement. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan negara di dunia peristiwa tersebut terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika tahun 1776, di Rusia 1917, bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945, 1965, 1998. 

      Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of goverment). Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of goverment).Kesepakatan tentang bentuk insitusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the of form institusions and procedures). (Andres 1968: 12). 

Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cota-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkanbahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatside (cita Negara) yang berfungi sebagai philosofhiscegronslaag dan comon platforms, diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. 

      Bagi bangsa Indonesia dsara filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat negara Pancasila. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima prinsip dasar yang merupakan dasar filsafat negara Pancasila merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu: (1) mekindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupam bangsa, dan (4) ikut melaksanaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

      Kesepakatan Kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipipal, karena dalam setiap negara harus ada keyaknan bersama dalam bahwa segala hal dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atau rule of law. Bahkan di Amerika dikenal istilah The Rule Of Law, and not role of man, untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia.  

      Istilah "The Rule of Law" harus dibedakan dengan istilah "The Rule by Law". Dalam istilah terakhir ini,keudukan hukum (law)  digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia , yaitu "The Rule of Law". Dalam pengrrtian yang demikian, hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuam sistem yang puncaknya terdapat pengertia mengenai hukum dasar yang disebut konstitus, baik dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian inilah kita krnal istilah constitusional state yang merupakan salah satu ciri penting negera demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehimggs konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dalam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada konsensus semacam itu, konstitusi tidak berguna, karena ia sekedar berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana semestinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun