Mohon tunggu...
Ega Jalaludin
Ega Jalaludin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sa-Dos Sa-Sen Sa-Wasta

16 Agustus 2015   02:44 Diperbarui: 16 Agustus 2015   16:57 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sa-DOS sa-SEN se-Waste

Oleh : Ega Jalaludin

Bina Persaudaraan Indonesia

(untuk dibaca pemerintah dan pemilik kampus swasta, semoga tidak ada mahasiswa yang membaca artikel ini!)

 

Apakah dosen itu memang akronim?

Seorang kawan se-profesi dosen swasta pernah berkelakar: dosen swasta itu kepanjangan dari kerjaannya sa-dos, bayarannya sa-sen dan kegiatannya se-Wasta (waste=sia-sia). Atau jangan-jangan dokune sering end?, sehingga karena akronim ini bisa saja kemudian memberikan peluang kepada lembaga/instansi pendidikan swasta dalam menentukan beban kerja yang dibebankan sangat berat bahkan tidak mencerminkan dosen sebagai profesi, akan tetapi sebagai pegawai. Ini jelas menyalahi tujuan awal pembuatan UUGD”

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1]

Pengertian “profesional dan ilmuwan” diatas tentu saja tidak semerta-merta tercantum begitu saja, mengingat peran dan fungsi dosen dalam peradaban pendidikan bangsa juga memiliki sumbangsih yang sangat besar. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Berkaitan dengan hal (sumber penghasilan) tersebut, dalam Pasal 51 UUGD mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak; memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.[2] Sungguh sangat ideal, menempatkan dosen yang notabenenya “guru” sebagai profesi yang sangat mulia dan mengagumkan.

Namun, idealitas diatas tidak tercermin dalam pelaksanaannya. Realitas yang ada malah hanya mempertegas seberapa kecil penghargaan pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi swasta terhadap dosen dan profesionalitas yang dilekatkan padanya. Padahal dalam stigma yang berkembang dosen adalah sebuah profesi yang tidak bisa digeluti setiap orang karena membutuhkan mental, fisik dan kemauan untuk terus belajar dan menggali pengetahuan.

Didalam UUGD tersebut dijelaskan juga bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45). Dalam pasal selanjutnya (pasal 46) tercantum bahwa kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Serta setiap dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Kuliah Pasca Sarjana yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah bentuk syarat Generalisir bagi siapapun yang ingin mendalami Profesi ini, dimana setiap dosen harus memiliki minimal ijazah Strata-2. Namun, lagi-lagi, ironisnya pada kenyataan lain biaya kuliah untuk Strata-2 dan Strata-3 sangat tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menggeluti profesi ini sangatlah besar belum lagi dibutuhkan waktu dan tenaga yang tidak bisa dibilang main-main.

Uraian diatas menegaskan idealitas UUGD, tetapi tidak disambut oleh goodwill pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional dan Kemenrisdikti dalam memberikan fasilitasi, akses dan ruang yang terbuka dan murah untuk menempuh jenjang pasca. Kita bisa bandingkan dengan Departement Ketenagakerjaan dimana setiap kebijakan yang lahir dari UU tentang ketenagakerjaan dan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan semua selalu disosialisasikan dan di implementasikan ke bawah dengan sangat solid, sehingga buruh pabrik (karyawan tetap) selalu merasakan kemanjaan yang diamanatkan dalam kebijakan. Padahal, UUGD sudah lahir lebih dari satu dekade.

Kemudian, mengenai beban kerja yang merupakan konsekuensi dari profesinya, UUGD juga mengatur bahwa dalam profesinya dosen dituntut melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan rincian beban kerja pengajaran paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester, beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. Ironisnya, bagaimana seorang dosen bisa mengajar dengan efektif dan menyiapkan satuan acara pengajara dengan baik, meneliti dan mengabdi pada masyarakat sekaligus apabila kemampuan fisik dan financial terbatas bahkan terbukti dibatasi.[3]

 

Dengan beban kerja seberat itu profesi ini menjadi profesi yang sangat membutuhkan dukungan fisik, financial dan fasilitas yang memadai dan tidak main-main. Profesi ini membutuhkan idealism dan kesungguhan dan rasanya akan lebih bijaksana profesi ini tidak diposisikan sebagai profesi sampingan, mengingat bahwa pendidikan adalah salah satu unsur pembangunan bangsa yang paling besar. Jika kita bermain-main dalam profesi ini maka kita hanya akan mencetak generasi main-main. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini menjadi bangsa main-main??..

 

Dukungan fisik, financial dan fasilitas menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai hari ini. Sudah 1 dekade kebijakan UUGD berlaku, niat baik pemerintah belum terlihat dari aspek manapun, baik itu fisik, fasilitas apalagi financial sehingga kemudian menjadi preseden tidak baik dan digunakan sebagai “pembenaran perlakuan” lembaga pendidikan tinggi swasta yang ada untuk juga tidak konsen terhadap aspek ini. Masih terdapat kesenjangan antara dosen yang statusnya Pegawai Negeri Sipil dengan dosen yang mengabdi di sektor swasta, masih ada kesenjangan pendapatan dan fasilitasi yang diterima, padahal ketika UUGD mengamanatkan hal tersebut anggaran dari APBN sudah dialokasikan. Pun beban kerja yang dilekatkan sama. Bukankah seharusnya semua memiliki derajat dan perlakuan yang sama dimata hukum dengan tidak terkecuali?.

 

UUGD mengamanatkan bahwa profesionalitas dosen harus dihargai dengan tunjangan dan maslahat tambahan[4], akan tetapi masih banyak dosen sector swasta yang dihargai profesionalitasnya dibawah kebutuhan hidup layak (KHL), dosen di sebagian tempat masih diperlakukan layaknya buruh pabrik outsourcing dengan beban kerja 40 jam seminggu, padahal dosen harus meneliti, mengembangkan pengabdian sosial kemasyarakatannya bahkan sebagai manusia biasa dosen juga butuh waktu untuk keluarga. Bukankah hal ini sangat tidak manusiawi, bukankah hal seperti ini layaknya perlakuan industri kapitalis terhadap pekerja outsourcing yang sering dosen kritisi dan sampaikan di kelas-kelas, lalu sebenarnya kita ini apa? Dosen sebagai pekerja outsourcing atau Dosen Sebagai Profesi?

 

Dalam kesahajaan dan kesadaran hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tidak sedikit dari dosen perguruan tinggi swasta berusaha mencoba berupaya merumuskan solusi terbaik dari realitas dilematis ini dengan berupaya kritis dan menjalin komunikasi dengan berbagai cara. Namun, sisi dilematis ini kemudian menghadapkan dosen kepada dinding tebal lembaga pendidikan; bahwa apabila dosen tersebut terkesan idealis dengan menuntut ditegakkannya regulasi dan kebijakan pemerintah yang diuraikan diatas dengan konsekuensi gaji standar dan penghasilan tambahan lain serta jaminan kesehatan yang dijamin lembaga, ada kekhawatiran bahwa dosen tersebut tidak akan bisa berkarir (tidak diberdayakan) sesuai dengan profesinya pada lembaga pendidikan tertentu, bahkan tidak sedikit dosen yang dikeluarkan dan tidak diberdayakan setelah tercium idealis dan kontra terhadap lembaga pendidikan. Tapi bagaimanapun, kebenaran harus ditegakkan meskipun langit runtuh.[5]

Last but not least, dalam kedewasaan dan kejernihan intelektual, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuka borok pendidikan tinggi swasta di Indonesia apalagi dianggap menentang kebijakan setiap lembaga pendidikan tinggi swasta yang ada. Tulisan ini setulusnya dimaksudkan untuk membuka pemikiran ke-arah yang seharusnya dilakukan. Karena seorang dosen ketika mengabdi pada sebuah lembaga pendidikan tinggi dia tidak hanya mengabdi sebagai pekerja/pegawai yang hanya bekerja (mengajar) kemudian digaji. Seorang dosen dalam profesinya juga menjunjung tinggi kode etik dan beban moril dengan visi ingin mencerdaskan anak bangsa, meski sebetulnya mereka selalu punya pilihan; bahwa dengan gaji yang sama kecil mereka bisa melakukan dua pilihan; (1). Bekerja dengan seminimal mungkin dengan asal hadir di kelas lalu digaji; (2) atau bekerja dengan maksimal dan memberikan semua kemampuan dan pengalamannya di kelas agar dapat menciptakan mahasiswa-mahasiswa intelektual dan kritis serta unggul juga dengan gaji yang sama. Ironis bukan?!

 

Bersambung…………….

 

 

[1] Undang undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

[2] I b I d

 

[4] Pasal 5 Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen

[5] Fiat Justitia Ruat Coleum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun