Â
Dalam kesahajaan dan kesadaran hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tidak sedikit dari dosen perguruan tinggi swasta berusaha mencoba berupaya merumuskan solusi terbaik dari realitas dilematis ini dengan berupaya kritis dan menjalin komunikasi dengan berbagai cara. Namun, sisi dilematis ini kemudian menghadapkan dosen kepada dinding tebal lembaga pendidikan; bahwa apabila dosen tersebut terkesan idealis dengan menuntut ditegakkannya regulasi dan kebijakan pemerintah yang diuraikan diatas dengan konsekuensi gaji standar dan penghasilan tambahan lain serta jaminan kesehatan yang dijamin lembaga, ada kekhawatiran bahwa dosen tersebut tidak akan bisa berkarir (tidak diberdayakan) sesuai dengan profesinya pada lembaga pendidikan tertentu, bahkan tidak sedikit dosen yang dikeluarkan dan tidak diberdayakan setelah tercium idealis dan kontra terhadap lembaga pendidikan. Tapi bagaimanapun, kebenaran harus ditegakkan meskipun langit runtuh.[5]
Last but not least, dalam kedewasaan dan kejernihan intelektual, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuka borok pendidikan tinggi swasta di Indonesia apalagi dianggap menentang kebijakan setiap lembaga pendidikan tinggi swasta yang ada. Tulisan ini setulusnya dimaksudkan untuk membuka pemikiran ke-arah yang seharusnya dilakukan. Karena seorang dosen ketika mengabdi pada sebuah lembaga pendidikan tinggi dia tidak hanya mengabdi sebagai pekerja/pegawai yang hanya bekerja (mengajar) kemudian digaji. Seorang dosen dalam profesinya juga menjunjung tinggi kode etik dan beban moril dengan visi ingin mencerdaskan anak bangsa, meski sebetulnya mereka selalu punya pilihan; bahwa dengan gaji yang sama kecil mereka bisa melakukan dua pilihan; (1). Bekerja dengan seminimal mungkin dengan asal hadir di kelas lalu digaji; (2) atau bekerja dengan maksimal dan memberikan semua kemampuan dan pengalamannya di kelas agar dapat menciptakan mahasiswa-mahasiswa intelektual dan kritis serta unggul juga dengan gaji yang sama. Ironis bukan?!
Â
Bersambung…………….
Â
Â
[1] Undang undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[2] I b I d
Â
[4] Pasal 5 Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen